Kuasa Hukum PT PAL Tegaskan HGU Sesuai Aturan

AJUKAN TUNTUTAN: Puluhan warga dari delapan desa di Kabupaten Mesuji mengajukan tuntutan pembebasan lahan yang dikuasai PT PAL di kantor BPN Mesuji.-FOTO ARDIAN MUKTI/RADAR LAMPUNG -

"Semoga masalah ini bisa diselesaikan dengan baik dan tidak menimbulkan ketegangan. Kami harap masyarakat tetap menjaga situasi yang aman dan kondusif," pungkas Endi.

Upaya penyelesaian masalah ini akan terus berlanjut, dan pihak BPN Mesuji berkomitmen untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat dengan prosedur yang berlaku. (muk/abd)

 

 

 

 

 

Tag
Share