Kuasa Hukum PT PAL Tegaskan HGU Sesuai Aturan

AJUKAN TUNTUTAN: Puluhan warga dari delapan desa di Kabupaten Mesuji mengajukan tuntutan pembebasan lahan yang dikuasai PT PAL di kantor BPN Mesuji.-FOTO ARDIAN MUKTI/RADAR LAMPUNG -

"Atas pernyataan saudara Rianto dan saudara Haryono dalam pemberitaan tanggal 3 Desember 2024, Kami Tim Kuasa Hukum sedang mendalami dan pertimbangkan untuk menempuh upaya hukum," pungkasnya. 

Sebelumnya, puluhan warga yang tergabung dalam delapan desa di Kabupaten Mesuji, Lampung, mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat untuk menyampaikan tuntutan pembebasan lahan yang dikuasai oleh PT Pematang Agri Lestari (PAL). 

Warga menuntut agar lahan yang dikuasai perusahaan tersebut, yang diperkirakan lebih dari 3.000 hektare, dikembalikan kepada masyarakat.

Warga yang hadir mewakili desa-desa seperti Suka Agung, Sumberejo, Rejomulyo, Agung Batin, Labuhan Batin, Hadimulyo, Mulya Agung, dan Gedung Sri Mulya, menginginkan pembebasan lahan yang menurut mereka merupakan tanah transmigrasi.

BACA JUGA:Marc Marquez Yakin Tifosi Akan Menerima Kehadirannya

"Tujuan kedatangan kami ke Kantor BPN adalah untuk menuntut pembebasan lahan yang dikuasai PT PAL yang seharusnya menjadi hak masyarakat. Kami meminta lahan ini dikembalikan kepada kami," ujar Riyanto, salah satu perwakilan masyarakat, saat diwawancarai awak media.

Riyanto juga menegaskan bahwa PT PAL tidak berhak memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan tersebut, karena lahan itu merupakan tanah transmigrasi yang sudah dikuasai oleh masyarakat. 

Masyarakat sudah melakukan berbagai upaya, termasuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat, Kementerian BPN, DPR RI Komisi II, hingga Wakil Presiden Gibran, untuk memperjuangkan hak mereka.

"Jika hak kami tetap diabaikan, kami siap melakukan aksi lebih besar. Kami akan terus berjuang hingga lahan tersebut kembali kepada masyarakat," tegas Riyanto.

Senada dengan Riyanto, tokoh masyarakat lain, Haryono, juga menuntut agar PT PAL tidak memperpanjang HGU dan menyerahkan lahan tersebut kepada masyarakat. Haryono menambahkan, pihaknya juga menuntut ganti rugi atas kerugian yang diderita masyarakat selama 20 tahun lahan tersebut dikuasai oleh perusahaan.

"Kami punya tiga tuntutan: pertama, kembalikan sertifikat tanah kepada masyarakat; kedua, serahkan kembali lahan yang dikuasai PT PAL kepada masyarakat; dan ketiga, kami menuntut kompensasi atas kerugian yang dialami selama 20 tahun," kata Haryono.

BACA JUGA:Hasil Arsenal vs Manchester United 2-0, Kekalahan Pertama Amorim

Kepala BPN Mesuji, Endi Purnomo, mengonfirmasi bahwa perwakilan masyarakat dari delapan desa telah mengajukan pengaduan terkait perpanjangan HGU PT PAL. Endi menjelaskan, masyarakat mengklaim bahwa sekitar 3.000 hektare lahan yang dikuasai perusahaan itu merupakan tanah transmigrasi yang harus dikembalikan kepada masyarakat.

"Pengaduan mereka terkait perpanjangan HGU PT PAL dan penguasaan lahan transmigrasi yang seharusnya menjadi hak masyarakat. Kami akan melakukan penelitian dan pengumpulan data untuk menindaklanjuti hal ini," ungkap Endi.

Endi juga berharap agar penyelesaian masalah ini dilakukan dengan cara yang damai dan kekeluargaan. Ia mengimbau masyarakat untuk menjaga situasi yang kondusif dan tidak melakukan aksi yang berpotensi menimbulkan masalah hukum baru.

Tag
Share