Joki CPNS Kejaksaan Divonis Percobaan, JPU Pikir-pikir
--
Sidang agenda kali ini, terdakwa Indra Gunawan menjadi saksi. Dimana pada persidangan, terungkap bahwa saksi Indra sudah dua kali masuk penjara dengan kasus serupa yakni dengan hukuman pertama satu tahun dan kasus yang kedua dihukum satu tahun.
Anggota majelis hakim, Samsumar Hidayat menanyakan kepada Indra Gunawan alasan menjalani perjokian CPNS walaupun sudah 2 kali masuk penjara dengan kasus yang sama.
”Kenapa sudah dua kali masuk penjara masih mau menjalani perjokian?,” tanya Samsumar
BACA JUGA:KKPD Provinsi Lampung Solusi Cegah Penyimpangan Dalam Pengelolaan Keuangan
Bapak tiga anak itu menjawab karena terdesak kebutuhan ekonomi dan terlilit hutang dengan total senilai Rp7 Miliar.
”Hutang itu hutang untuk usaha. Saya masih mengangsur ke bank,” katanya.
Dalam sidang perdana yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan tersebut, jaksa mendakwa para terdakwa dengan Pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Elektronik Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 94 Juncto Pasal 77 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
Salah satu penasihat hukum dari terdakwa Mario Andriyansyah mengatakan, bahwa pihaknya tak mengajukan eksepsi atas dakwaan dari jaksa penuntut umum. Meski begitu dia akan mempelajari terlebih dahulu dakwaan untuk selanjutnya melakukan langkah-langkah upaya hukum kepada kliennya. (leo/yud)