Joki CPNS Kejaksaan Divonis Percobaan, JPU Pikir-pikir

--

BANDARLAMPUNG – Alih-alih bakal dihukum berat karena mencoreng nama Institusi, namun, para terdakwa tampaknya bisa berbahagia tertawa lepas setelah mendengar vonis yang dibacakan oleh Hakim.

Ya, para terdakwa tak akan merasakan dinginnya jeruji besi karena majelis hakim memvonis 2 Joki CPNS Kejaksaan dengan hukuman percobaan. Vonis tersebut, dibacakan oleh hakim pada kamis malam (24/10). Sekitar pukul 21.00WIB sidang vonis belum selesai.

Informasi yang dihimpun, Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang lanjutan perkara kasus perjokian di kejaksaan dengan enam orang terdakwa Indra Gunawan, Muhammad Reza Akbar, Kamilian Yussi Permata, Amantri Subarkah, Ratna Devinta Salsabila, serta Cyrilia Zabrina Putri Arzano.

Sidang agenda pembacaan amar putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan dan dua Anggota Hakim Samsumar Hidayat dan Fajri.

BACA JUGA:Pekerja Migran asal Lampung Diduga Dianiaya di Malaysia

Pembacaan putusan ketua Majelis Hakim, menyatakan para terdakwa terbukti telah bersalah melakukan kemufakatan jahat yakni melakukan perjokian CPNS Kejaksaan.

Enam terdakwa perkara kasus Joki CPNS Kejaksaan, dijatuhkan pidana oleh majelis hakim dengan hukuman berbeda dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Dua terdakwa, Ratna Devinta Salsabila dan Cyrilia Zabrina Putri Arzano yang berstatus mahasiswa aktif di ITB di jatuhkan hukuman percobaan selama 2 tahun.

Ratna Devinta Salsabila dan Cyrilia Zabrina Putri Arzano divonis 1 tahun denda 5 juta subsider 1 bulan masa percobaan 2 tahun. 

”Terdakwa tidak perlu menjalankan hukuman, kecuali jika dikemudian hari ada keputusan hakim  yang menyatakan terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 2 tahun. Maka mereka menjalani pidana sesuai putusan hakim,” ungkap Ketua Hakim Lingga Setiawan.

BACA JUGA:Ponakan Prabowo dan Kompolnas Turun Tangan Soal Kisruh Ipda Rudi dan Propam

Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, merusak kepercayaan masyarakat dalam penerimaan CPNS. Hal meringankan belum pernah dihukum, terdakwa masih muda, tercatat mahasiswa aktif dan belum mendapat upah.

Terpisah, Pengacara Cyrilia Zabrina Putri Arzano, Suta Ramadan mengatakan, putusan hakim sudah tepat dan sesuai fakta persidangan. ”Putusan hakim sudah tepat. Kami menerima putusan itu,” ucapnya.

Selain Ratna Devinta Salsabila dan Cyrilia Zabrina Putri Arzano, Majelis hakim juga memutuskan terdakwa Indra Gunawan yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara denda 15 juta subsider 3 bulan penjara. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut 4 tahun penjara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan