Joki CPNS Kejaksaan Divonis Percobaan, JPU Pikir-pikir

--

Sementara, Muhammad reza akbar 1 tahun dan 6 bulan denda 15 juta subsider 3 bulan, vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 4 tahun.

Kamilian Yussi Permata divonis 1 tahun penjara denda 15 juta subsider 2 bulan penjara, vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 1 tahun 6 bulan.

Mantri subarkah divonis 1 tahun penjara denda 15 juta subsider 3 bulan. Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 1 tahun 6 bulan penjara.

Menaggapi vonis majelis hakim, JPU Kandra Buana tidak tegas melakukan banding. Sebab, dirinya masih melakukan pikir-pikir terlebih dahulu dan akan berkoordinasi terlebih dahulu kepada pimpinan. Sedangkan para terdakwa menyatakan terima.

Diberitakan sebelumnya, Sempat mengalami dua kali penundaan, jaksa penuntut umum (JPU) ternyata menuntut 6 terdakwa joki CPNS kejaksaan dengan hukuman berbeda-beda. Bahkan ada yang hanya 1 tahun penjara. Ini diketahui pada sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin (1/10).

Di mana untuk dua otak pelaku kasus joki CPNS kejaksaan dituntut 4 tahun penjara. Sedangkan, empat terdakwa lainnya dituntut 1,5 tahun hingga 1 tahun penjara.

JPU Kandra Buana mengatakan enam terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara. Sehingga, dia meminta kepada Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan serta hakim anggota Samsumar Hidayat dan Fajri untuk menghukum para terdakwa.

BACA JUGA: Politisi Partai Demokrat Ini Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap di Mahkamah Agung

Hukuman tersebut yakni untuk terdakwa Indra Gunawan dan M. Reza Akbar yang merupakan residivis kasus serupa dituntut masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp30 juta subsider 6 bulan.

Sementara untuk Amilian Yussi Permata dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp15 juta subsider 4 bulan kurungan. Lalu Amantri Subarkah dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp15 juta subsider 4 bulan penjara.

’’Ratna Devinta Salsabila dan Cyrilia Zabrina Putri Arzano dituntut 1 tahun penjara dengan denda Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan,” ungkap Kandra.

Dia menjelaskan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena sudah merusak kepercayaan masyarakat dalam penerimaan CPNS. ’’Kalau hal yang meringankan, mereka menyesali perbuatannya,” ucap Kandra.

Ditambahkan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

’’Mereka didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum, melakukan manipulasi, serta penciptaan, perubahan, penghilangan, perusakan informasi elektronik seolah-olah data yang autentik,” tegasnya.

BACA JUGA:KPK Ingatkan Penasihat, Utusan, Hingga Stafsus Presiden dan Wapres Wajib Sampaikan LHKPN

Tag
Share