Politisi Partai Demokrat Ini Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap di Mahkamah Agung
Rachland Nashidik diperiksa KPK terkait dugaan suap di Mahkamah Agung, ia mengaku hanya diklarifikasi soal hubungannya dengan tersangka.-FOTO IST-
RADAR LAMPUNG, JAKARTA - Politikus Partai Demokrat, Rachland Nashidik, diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Pemeriksaan ini berkaitan dengan keterlibatan Erwin Djohansyah, mantan rekan kerja Rachland, yang kini menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
"(Ditanya soal) Erwin Johansyah, bekas partner saya dulu, sudah, sudah kasih keterangan," ujar Rachland usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Rachland menjelaskan bahwa dirinya pernah bekerja di perusahaan yang sama dengan Erwin, namun tidak mengetahui aktivitas yang dilakukan oleh mantan rekannya itu.
BACA JUGA:KKPD Provinsi Lampung Solusi Cegah Penyimpangan Dalam Pengelolaan Keuangan
Rachland juga membantah terlibat dalam penerimaan uang terkait kasus tersebut. "Ke saya? Enggak ada lah. Saya cuma diklarifikasi kenal sama siapa, sama Erwin, segala macam, begitu," jelasnya.
Ia mengungkapkan bahwa selama pemeriksaan, penyidik KPK hanya menanyakan beberapa hal terkait hubungannya dengan Erwin, dengan total empat hingga lima pertanyaan.
Rachland juga menegaskan bahwa dirinya tidak mengenal mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan.
KPK saat ini tengah mengembangkan penyidikan kasus suap pengurusan perkara di MA, yang juga melibatkan tindak pidana pencucian uang.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Hasbi Hasan, Windy Idol, dan kakaknya, Rinaldo Septariando.
Hasbi Hasan dan Direktur Utama PT Wahana Adyawara, Erwin Djohansyah, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Hasbi Hasan divonis 6 tahun penjara dan didenda Rp 1 miliar, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,88 miliar atau menjalani tambahan kurungan selama 3 tahun jika tidak dibayar.
BACA JUGA:Klinik Pratama UIN RIL Terakreditasi Paripurna
Kasus ini terkait dengan pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di Mahkamah Agung serta penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh para tersangka. (disway/abd)