Lamteng Marak SARA, Bawaslu Temukan 8 Pelanggaran Pilkada
Tamri-foto ist-
BANDARLAMPUNG - Bawaslu Provinsi Lampung, menemukan delapan temuan dugaan pelanggaran pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 di seluruh Lampung.
Temuan delapan dugaan pelanggaran tersebut, telah diregistrasi oleh bawaslu. Bahkan, ada dugaan pelanggaran yang sudah masuk ke tahap penyidikan.
Kordinator Divisi penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung, Tamri menjelaskan, delapan temuan itu, terjadi di lima kabupaten/kota di Lampung.
Adapun 5 kabupaten/kota itu, masing-masing di Kota Metro (1), Kabupaten Lampung Tengah (2), Lampung Selatan (2), Pesisir Barat (2), dan Pesawaran (1).
Tamri merincikan, pada Kota Metro yakni soal wakil Walikota Qomaru Zaman diduga curi start kampanye.
BACA JUGA:NKRI Deflasi, Lampung Jaga Inflasi Tetap Stabil
Kemudian, Lampung Tengah yaitu keterlibatan anggota Polri pada acara peringatan Hari Raya Galungan yang diselenggarakan oleh calon serta dugaan money politik.
Kabupaten Lampung Selatan yaitu soal keterlibatan Kades dan Pasar Murah tapi justru terjadi dugaan money politik.
Lalu Kabupaten Pesawaran satu soal Camat diduga simpan APK, sementara Kabupaten Pesisir Barat soal keterlibatan Kades maupun netralitas ASN.
Netralitas dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada) diatur pada Pasal 70 dan Pasal 71.
Dirinya mengatakan, hampir seluruh pelanggaran ada dugaan pidana yang juga didominasi oleh netralitas ASN.
BACA JUGA:BPPRD Kota Bandar Lampung Kejar Target Realisasi Pajak 2024
Dari delapan temuan itu, keseluruhanya telah diregisterasi ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). ”Sudah ada yang proses penyidikan, ada yang baru registrasi, ada yang sudah naik ke sidik,” ungkapnya.
Tamri mengatakan, Bawaslu Provinsi Lampung dan Bawaslu Kabupaten/Kota selalu berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan yang ada dalam Gakkumdu terkait penanganan pidana pemilihan.