Lamteng Marak SARA, Bawaslu Temukan 8 Pelanggaran Pilkada
Tamri-foto ist-
Terkait apakah pelanggaran akan terus terjadi hingga hari pencoblosan, pihaknya mengatakan belum bisa diprediksi. ”Tetapi harapannya tidak ada lagi pelanggaran,”katanya.
Terpisah, Kordinator Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD) Lampung Tengah dan sekaligus mantan Pimpinan Bawaslu Lampung tengah Periode 2018 – 2023, Edwin Nur menyikapi dan menyesalkan maraknya komentar-komentar netizen dan kegiatan kampanye yang mengandung unsur SARA yang beredar luas di media sosial.
BACA JUGA:Gegara MiChat, Tiga Wanita di Bandar Lampung Disidang
”Kampanye pemilihan Bupati dan wakil bupati atau kampanye politik lainnya yang berbau SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan) seringkali menjadi perhatian serius karena dapat memecah belah masyarakat. Menggunakan isu SARA dalam kampanye dianggap sebagai cara tidak etis dan melanggar hukum di banyak negara, termasuk di Indonesia. Bahkan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah melarang praktik kampanye yang mengandung unsur SARA karena berpotensi menimbulkan konflik sosial serta mengancam persatuan dan kesatuan bangsa,” ungkap Edwin Nur.
Menurutnya, Dugaan Kampanye mengandung SARA tersebut tersebar luas di kalangan masyarakat. Padahal dalam UU nomor 6 Tahun 2020 berbunyi kampanye dalam bentuk apapun tidak boleh menggunakan isu suku, agama, ras, dan antar golongan ( SARA) atau mempergunakan cara yang menyinggung sentimen SARA.
”Jadi sudah jelas kalau kontek kampanye berbau SARA itu melanggar undang-undang Pemilihan Kepala Daerah sebagaimana di atas. Sedangkan sanksi pidananya ada pada pasal 187 ayat 2 yaitu setiap orang yang melakukan kampanye dengan menggunakan isu Suku, Agama, Ras, dan antar golongan ( SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda 100.000.000.00 ( seratus juta rupiah). Sudah sangat jelas sanksinya,” bebernya.
BACA JUGA:Seleksi JPTM Belum Jelas, Bulan Depan Posisi Sekdaprov Diisi dengan Pelaksana Tugas
Edwin menambahkan, dengan adanya kampanye yang menggunakan muatan SARA, sangat merusak kesatuan negara Republik Indonesia dan dapat memecah belah ditataran gress root ketika pemilihan ini. Seharusnya Tim Kampanye mengedukasi masyarakat, menawarkan visi, misi dan program serta membangun citra yang positif calon agar dipilih oleh masyarakat.
“Isu SARA ini wajib menjadi perhatian khusus Bawaslu Lamteng dan KPU Lamteng, saya menghimbau agar bisa lebih peka dalam mendeteksi potensi- potensi kerawanan yang akan terjadi untuk menekan tingkat pelanggaran. Dalam pencegahan musti lebih di tingkatkan lagi dalam melibatkan tokoh-tokoh adat, agama, dan ormas. dan lebih tegas dalam melakukan penindakan terhadap pelanggaran-tindakan yang terjadi di setiap tahapan pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Lampung Tengah tahun 2024,” pungkasnya.(jen/ful/yud