RAHMAT MIRZANI

Sarat Permainan, Belanja BOKB Dinas PPKB Lamteng Rugikan Negara Hampir Rp1 Miliar

--

Pada rekening koran beberapa korluh diketahui tidak hanya terdapat transaksi transfer realisasi BOKB saja, namun juga terdapat transaksi pribadi korluh seperti gaji, tunjangan dan transfer di luar realisasi BOKB.

Transaksi mutasi keluar pada rekening korluh berupa tarik tunai dalam jumlah kecil dan besar, tarik tunai ATM, transfer ke rekening pribadi dan terdapat keterangan debit untuk deposito pada salah satu rekening korluh.

Berdasarkan hasil wawancara dengan 28 korluh diketahui bahwa dalam menyalurkan realisasi BOKB, korluh terkadang tidak menggunakan uang pada rekening yang ditransfer Dinas PPKB namun menggunakan uang pribadi korluh, hal ini menyebabkan masih terdapat saldo pada rekening korluh.

Sisa saldo per 31 Desember 2023 pada seluruh korluh diketahui merupakan uang realisasi BOKB yang disalurkan pada bulan Januari, Februari dan Maret 2024. Pemeriksaan lebih lanjut diketahui pada 10 korluh terdapat realisasi BOKB yang masih berada di rekening dan digunakan oleh korluh sebesar Rp232.815.482.

Permasalahan ini mengakibatkan indikasi kerugian daerah atas belanja BOKB sebesar Rp990.118.423.

Hal tersebut disebabkan oleh Kepala Dinas PPKB Tahun 2023 selaku Pengguna Anggaran tidak optimal melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran belanja Barang dan Jasa BOKB.

Kepala Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga, Bidang Pengendalian Penduduk, Kepala Bidang Advokasi, Penggerakan dan Informasi serta Kepala Bidang Pelayanan Keluarga Berencana selaku PPK/PPTK terkait menyalahgunakan kewenangannya dalam mempertanggungjawabkan Belanja yang bersumber dari BOKB.

Juga, bendahara pengeluaran menyalahgunakan wewenang dalam proses pembayaran pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari BOKB.

Atas permasalahan tersebut, Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad melalui Kepala Dinas PPKB menyatakan sependapat dan akan menindaklanjutinya sesuai rekomendasi.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Lampung Tengah agar memberikan sanksi kepada Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana tahun 2023 atas penyalahgunaan wewenang dalam pengawasan dan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan BOKB.

Lalu, memerintahkan Kepala Dinas PPKB untuk sesuai kewenangannya memproses pemberian sanksi sesuai ketentuan kepada Kepala Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga, Kepala Bidang Pengendalian Penduduk, Kepala Bidang Advokasi, Penggerakan dan Informasi, Kepala Bidang Pelayanan Keluarga Berencana selaku PPK/PPTK terkait atas penyalahgunaan wewenang dalam mempertanggungjawabkan Belanja yang bersumber dari BOKB.

Sesuai kewenangannya memproses pemberian sanksi sesuai ketentuan kepada Bendahara Pengeluaran atas penyalahgunaan wewenang dalam proses pembayaran pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari BOKB; dan memproses indikasi kerugian daerah atas penggunaan belanja BOKB sebesar Rp990.118.423 pada pihak terkait dan menyetorkan ke kas negara melalui kas daerah sesuai ketentuan. (pip/c1/fik)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan