Bawaslu Header

Sarat Permainan, Belanja BOKB Dinas PPKB Lamteng Rugikan Negara Hampir Rp1 Miliar

--

Transport kegiatan pelayanan KB yang diberikan kepada kader KB yang telah menjaring akseptor; jasa medis untuk petugas kesehatan yang melakukan pemasangan alokon pada akseptor sebesar Rp100.000,00/akseptor; honorarium entry data Komunikasi, Informasi dan Edukasi; dan makan minum untuk pelaksanaan kegiatan.

Berdasarkan hasil wawancara dengan korluh dan empat kepala bidang terkait kegiatan tersebut diatas, diketahui bahwa setiap penyaluran terdapat pengembalian dana yang telah ditransfer ke rekening korluh kepada Dinas PPKB. 

Pengembalian dana tersebut dilakukan oleh Ketua Ikatan Penyuluh Keluarga Berencana (IPeKB) Kabupaten Lampung Tengah dengan mengumpulkan dana dari seluruh korluh kecamatan, untuk kemudian diserahkan kepada kepala bidang dan Bendahara Pengeluaran Dinas PPKB. 

Besaran masing-masing pengembalian ditentukan berdasarkan kesepakatan antara kepala bidang dengan korluh.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa pengembalian dana dari korluh yang diterima oleh kepala bidang juga diberikan kepada Bendahara Pengeluaran Dinas PPKB. 

Untuk kegiatan makan dan minum serta perjalanan dinas atas kegiatan distribusi alokon terdapat pengembalian dari kepala bidang kepada bendahara pengeluaran yang besarannya ditentukan oleh bendahara pengeluaran. 

Pengembalian dana tersebut dilakukan dengan cara pemotongan setelah pencairan SP2D-LS atau GU yang dilakukan oleh bendahara pengeluaran, sisa dari uang pencairan diberikan kepada bidang pelaksana kegiatan.

Berdasarkan keterangan dari empat kepala bidang dan bendahara pengeluaran diketahui uang pengembalian dipergunakan untuk operasional kantor, kegiatan yang tidak memiliki anggaran dan diserahkan kepada Sdri. LD selaku Kepala Dinas PPKB tahun 2023. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, diketahui terdapat total pengembalian dana BOKB kepada Dinas PPKB sebesar Rp965.135.941.

Kepala Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga dan Kepala Bidang Advokasi, Penggerakan dan Informasi memberikan bukti tambahan berupa pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan dengan menggunakan dana yang bersumber dari pengembalian dana BOKB tersebut. 

Atas bukti tambahan tersebut, BPK melakukan pengujian dan menerima pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari pengembalian dana BOKB tersebut sebesar Rp196.337.000 karena pengeluaran tersebut masih berhubungan dengan tugas pokok dan fungsi Dinas PPKB.

Kegiatan- kegiatan tersebut tidak didukung anggaran baik dari APBD maupun BOKB. Atas permasalahan tersebut terdapat belanja BOKB tidak sesuai dengan kondisi senyatanya sebesar Rp768.798.941.

Hasil wawancara dengan Kepala Dinas PPKB tahun 2023 diketahui bahwa Kepala Dinas mengetahui adanya pengembalian dana BOKB ke dinas, namun tidak mengetahui besaran dan jumlah pengembalian dana. 

Kepala Dinas PPKB selaku Pengguna Anggaran menyatakan bertanggungjawab atas permasalahan tersebut.

Atas indikasi kerugian daerah sebesar Rp768.798.941 telah ditindaklanjuti Pemkab Lamteng melalui Dinas PPKB dengan melakukan penyetoran sebagian ke rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Lampung Tengah sebesar Rp201.000.000 dengan rincian pada STS tanggal 22 April 2024 sebesar Rp51.000.000 dan 23 April 2024 sebesar Rp150.000.000. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan