Sarat Permainan, Belanja BOKB Dinas PPKB Lamteng Rugikan Negara Hampir Rp1 Miliar
--
BANDARLAMPUNG - Pertanggungjawaban belanja bantuan operasional keluarga berencana (BOKB) pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) diduga sarat permainan.
Hal tersebut sesuai laporan hasil pemeriksaan (LHP) sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap UU Pemkab Lamteng tahun 2023 oleh BPK RI perwakilan Lampung.
Penanggung Jawab Pemeriksaan BPK RI perwakilan Lampung Masmudi dalam LHP yang ditandatangani pada 2 Mei 2024 menjelaskan, Pemkab Lamteng pada tahun 2023 menganggarkan belanja barang dan jasa BOKB pada Dinas PPKB sebesar Rp9.754.084.000 dengan realisasi Rp8.967.477.700 atau 91,94 persen.
BOKB adalah DAK nonfisik subbidang keluarga berencana yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk melaksanakan kegiatan yang disesuaikan dengan kewenangan daerah dalam mendukung upaya pencapaian sasaran prioritas pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana serta penurunan stunting.
Dinas PPKB merealisasikan dana BOKB untuk kegiatan yang dikelola oleh empat bidang, yaitu Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga, Bidang Pengendalian Penduduk, Bidang Advokasi, Penggerakan dan Informasi serta Bidang Pelayanan Keluarga Berencana.
Dalam pelaksanaan kegiatan BOKB, Dinas PPKB berkoordinasi dengan Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) sebagai pelaksana kegiatan di 28 kecamatan di Lamteng.
PKB adalah ASN Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) yang berkedudukan di desa/kelurahan dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab melakukan kegiatan berupa penyuluhan, penggerakan, pelayanan, evaluasi dan pengembangan program Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) oleh Tim Pendamping Keluarga (TPK).
Berdasarkan hasil wawancara kepada 353 bidan yang tergabung di TPK, 28 koordinator penyuluh (korluh), empat kepala bidang, PPTK kegiatan, bendahara pengeluaran dan Kepala Dinas PPKB pada tanggal 18-25 Maret 2024 serta review atas dokumen pertanggungjawaban diketahui terdapat realisasi belanja BOKB tidak sesuai dengan kondisi senyatanya.
Pertama, pengembalian dana kepada Dinas PPKB atas realisasi belanja BOKB yang telah disalurkan kepada Koordinator Penyuluh di 28 Kecamatan sebesar Rp768.798.941.
Pada tahun 2023 Dinas PPKB merealisasikan anggaran BOKB untuk pelaksanaan kegiatan seperti honorarium pendampingan TPK. Honorarium pendampingan TPK diberikan kepada 830 TPK di 28 kecamatan. TPK terdiri dari tiga orang dengan unsur bidan/perawat/ahli gizi, kader KB, kader PKK.
Masing-masing TPK mendapatkan honorarium pendampingan sebesar Rp330.000/bulan, jumlah dari keseluruhan anggota TPK di Lampung Tengah adalah 2.490 orang;
Operasional TPK merupakan dana operasional yang diberikan kepada 830 TPK dengan besaran Rp100.000/orang; transport kegiatan berupa pertemuan, pembinaan, mini lokakarya dan lini lapangan di kampung dengan mengundang TPK, kader KB dan kelompok kegiatan (POKTAN) sebagai peserta dengan nilai transport sebesar Rp50.000/orang/kegiatan dan Rp100.000/orang/kegiatan.