PRINGSEWU – Dua remaja, AL (17) dan FE (17), warga Pesawaran, nekat mengisap sabu-sabu tak jauh dari kantor Polsek Gadingrejo. Mereka diringkus dari sebuah rumah kosong di area persawahan Pekon Wonodadi, Gadingrejo, Pringsewu, pada Minggu (21/7) sekitar pukul 00.30 WIB.
AL adalah remaja putus sekolah kelas 2 SMA asal Kecamatan Waykhilau. Sedangkan FE merupakan pelajar kelas 2 SMK asal Kecamatan Padangcermin, Pesawaran.
“Kedua anak berhadapan dengan hukum ini tertangkap tangan oleh polisi yang sedang berpatroli saat menggunakan narkotika jenis sabu di sebuah rumah kosong di area persawahan Pekon Wonodadi yang tidak jauh dari Polsek Gadingrejo,” terang Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya, melalui Kasi Humas Iptu Priyono.
Di tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan peralatan hisap sabu (bong), plastik klip bekas pakai, dan empat buah korek api gas yang baru digunakan untuk pesta sabu.
BACA JUGA:Paripurna, DPRD Lampung Barat Langsung Garap RAPBD Perubahan 2024
AL dan FE terancam hukuman berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, proses peradilannya akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, karena keduanya masih berstatus anak di bawah umur.
“Kepada para orang tua, kami juga mengingatkan untuk selalu mengawasi pergaulan anak-anak mereka serta memberikan perhatian yang lebih agar terhindar dari jeratan narkoba,” himbau Iptu Priyono.
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Tengah (Lamteng) menangkap dua orang pelaku pengguna narkoba berinisial SN (61) dan TS (32) warga Kampung Terbanggiagung, Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit melalui Plh. Kasatresnarkoba AKP Eko Heri Susanto mengatakan bahwa dua pelaku yang merupakan ayah dan anak kandung itu ditangkap pada Jumat 19 Juli 2024 lalu sekitar pukul 18.00 WIB.
BACA JUGA:Hingga Juli, Satlantas Polres Metro Catat 15 Kecelakaan, 9 Korban Meninggal Dunia
Eko mengatakan, saat keduanya digerebek di rumahnya yang berada di Kampung Terbanggiagung, barang bukti berupa empat plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu tersebut, ditemukan petugas berada didalam kantong celana sebelah kanan pelaku TS.
“Kedua pelaku ditangkap saat sedang duduk di ruang tengah rumahnya dan pada saat dilakukan penggeledahan, barang bukti itu ditemukan di dalam kantong celana sebelah kanan pelaku TS,” kata AKP Eko Heri dalam keterangan resminya dikutip Minggu 21 Juli 2024.
Dikatakan Eko, para pelaku pun tak mengelak saat polisi mendapatkan sabu di dalam rumahnya. Kini, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut. “Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (sag/c1/abd)