BLAMBANGANUMPU.- Seorang oknum perawat Puskesmas Gununglabuhan dilaporkan ke polisi.
Pasalnya, ia diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Gununglabuhan, Waykanan.
Oknum perawat yang dilaporkan berinisial RH (31). RH diketahui bertugas di Puskesmas, Kecamatan Gununglabuhan. Sedangkan korbannya sebut saja Mawar (14).
Kapolres Waykanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kasatreskrim AKP Mangara Panjaitan menjelaskan pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan perbuatan cabul yang dilakukan oleh RH warga Kampung Gedung Rejo Kecamatan Baradatu, Waykanan.
Menurut AKP Mangara, peristiwa dugaan pencabulan tersebut terungkap pada hari Jumat 5 Juli 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, saat itu SM yang merupakan orang tua korban didatangi oleh saksi dan menceritakan bahwa telah terjadi perbuatan asusila terhadap anaknya pada Jumat 5 Juli 2024 sekira pukul 15.00 WIB di ruangan aula Puskesmas tempat pelaku bekerja.
Mengetahui hal itu, SM menanyakan kejadian yang dialami korban dan ternyata peristiwa tersebut diduga sudah terjadi sebanyak dua kali. Perbuatan pertama diaami oleh Mawar pada Sabtu 29 Juni 2024 sekitar pukul 23.00 WIB di ruang rawat inap di Puskesmas tersebut.
Saat itu orang tua korban mengajak korban untuk menemani piket malam, namun di luar dugaan ketika SM yang merupakan rekan kerja pelaku sedang tidur di ruang kebidanan.
"Pelaku mempertontonkan film dewasa kepada anak korban dan akhirnya video tersebut dimanfaatkan pelaku untuk melakukan perbuataan asusila," terang AKP Mangara.
Atas kejadian tersebut ibu kandung korban yang mendengar cerita dari Mawar sendiri tidak terima, ditambah korban mengalami trauma sehingga melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke Polres Waykanan guna dilakukan proses lebih lanjut.
Setelah mendapat laporan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Waykanan bersama Polsek Gununglabuhan langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan. RH pun ditangkap polisi pada Sabtu 6 Juli 2024 tanpa disertai perlawanan.
AKP Mangara menambahkan, pelaku saat ini telah diamankan di Polres Waymanan untuk dimintai keterangan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan pasal Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.(*)