Golkar Lampung Sudah Setor TT LHKPN 10 Aleg Terpilih Provinsi ke KPU

Kamis 18 Jul 2024 - 12:14 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

Komisioner KPU Lampung Kadiv Hukum Warsito menjelaskan dari 85 caleg terpilih yang ada di DPRD Lampung, baru 15 orang yang tercatat telah melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Artinya masih ada 70 caleg terpilih yang belum menyetor LHKPN.

BACA JUGA:Kejati Tahan Dua Pejabat Disperkim Lampura

Menurut Warsito, ke-15 caleg terpih tersebut berasal dari dua partai politik saja, yakni PKS dan PDI Perjuangan. ’’Belum seluruhnya. Baru dari dua parpol, yaitu PKS tujuh orang dan PDIP delapan orang,” ujar Warsito, Senin (15/7). 

Merujuk pada regulasi, jelas Warsito, batas pelaporan LHKPN caleg terpilih yakni pada H-21 pelantikan. Sementara, pelantikan anggota DPRD Lampung terpilih dijadwalkan pada Senin, 2 September 2024. 

Jadi masih ada sekitar 47 hari lagi menuju pelantikan. Jika dikurangi 21 hari, berarti masih ada sisa waktu 26 hari lagi sebagai batas terakhir pelaporan LHKPN. 

’’Merujuk surat edaran KPU ya batasnya maksimal 21 hari sebelum pelantikan. Kami mewanti-wanti agar seluruhnya segera lapor LHKPN. Sebab, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 yang mewajibkan LHKPN caleg terpilih sebagai syarat bagi KPU dalam mengajukan ke Kemendagri nama caleg yang akan dilantik,” paparnya.

Ditanya mengenai data caleg se-Lampung yang belum menyetorkan LHKPN, dia mengaku data tersebut ada di masing-masing KPU kabupaten/kota. ’’Sebab terkait laporan ini juga pertanggungjawabannya bukan ke KPU Lampung, tetapi di masing-masing kepala daerah kemudian ke Kemendagri,” ungkapnya.

BACA JUGA:OJK Proses Kasus Penipuan Modus Pinjaman Fiktif pada Ratusan Warga Gunungsari

Dijelaskan, bagi caleg terpilih yang belum menyetorkan LHKPN ke KPK, maka bisa juga menyetorkan berkas laporan harta kekayaannya ke KPU.

“Jadi begini, KPU RI kan sudah mengeluarkan surat Nomor 1262, per 11 Juli lalu. Kalau yang sudah mendaftarkan LHKPN, surat tanda terimanya disampaikan maksimal 21 hari sebelum pelantikan,” terang Warsito. 

“Namun bagi yang belum mendapatkan surat tanda terima dari KPK, bisa menyetorkan berkas LHKPN-nya langsung ke KPU. Dengan melampirkan surat pernyataan yang sesuai pada lampiran Surat KPU Nomor 1262 itu. Waktunya, maksimal 20 hari sebelum pelantikan,” sambungnya. (abd)

Kategori :