RADAR LAMPUNG – Data KPU Provinsi Lampung per Selasa 16 Juli 2024 ada dua partai politik yang Aleg terpilihnya belum sama sekali menyetorkan tanda terima (TT) Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui, TT LHKPN ini merupakan syarat wajib caleg terpilih yang harus dipenuhi dan diserahkan ke KPU jika ingin dilantik pada Senin 2 September 2024.
Terkait data yang nihil tersebut, diklarifikasi oleh Sekretars DPD I Partai Golkar Lampung Ismet Roni.
Dia mengaku sudah mendapatkan laporan dari liasion officer (LO) Partai Golkar bahwa aleg terpilih sudah melaporkan harta kekayaanya ke KPK.
"Laporan LO sudah (Lapor LHKPN) sedang proses disampaikan di KPU," ujarnya Kamis, 18 Juli 2024.
BACA JUGA:Aleg Terpilih dari Dua Parpol di Lampung Masih Nihil Setor TT LHKPN KPK
Sekretaris Bapilu DPD I Partai Golkar Lampung Bambang Purwanto menambahkan, pihaknya sudah memberikan TT LHKPN Aleg terpilih ke KPU.Namun, dari 11 aleg terpilih, baru 10 saja yang menyetorkan TT LHKPN ke KPU.
"Golkar tinggal 1 org dan on process," ujar Bambang.
Sebelnya, Setelah muncul pemberitaan terkait anggota dewan terpilih malas menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), kini sudah berprogres.
Komisioner KPU Lampung Kadiv Hukum Warsito menjelaskan per Selasa (16/7), anggota DPRD Lampung terpilih yang sudah menyampaikan tanda terima (TT) LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebanyak 43 orang.
BACA JUGA:Partisipasi Pemilih di PSU Pileg DPD di Sumatera Barat Hanya 35,71 Persen
“Sudah beprogres. Dari yang sebelumnya hanya 15 orang saja, per Selasa 16 Juli 2024 sudah 43 orang,” ujarnya, Rabu 17 Juli 2024.
Dari data KPU Provinsi Lampung itu, ada beberapa partai politik (parpol) yang alegnya belum sama sekali menyetorkan LHKPN ke KPK. Yakni Partai Golkar dan Partai Gerindra.
Sebelumnya. Kesadaran calon anggota legislatif (caleg) terpilih di Provinsi Lampung untuk menyetorkan laporan harta kekayaan negara (LHKPN) masih sangat rendah.
Ini terlihat dari minimnya jumlah caleg yang telah menyetor LHKPN mereka. Padahal jika tidak menyetor LHKPN, caleg bersangkutan bisa saja tidak jadi dilantik.