’’Di pasal itu ditegaskan harus menyatakan pengunduran diri secara tertulis. Ini bagi yang sudah menjabat,” tandasnya.
Memang, kata Candra, untuk caleg terpilih ini perlu adanya landasan hukum. Sebab memang belum ada yang mengatur caleg terpilih mesti mundur jika maju dalam kontestasi pilkada.
’’Seyogianya kan partai politik mengusulkan nomor urut dua atau di bawahnya yang terpilih untuk dilantik misalnya. Tetapi juga kalau dia tidak mundur tidak ada yang dilanggar, aturan yang mana. Kan dia belum menjabat. Makanya harus ada kepastian hukumnya,” kata dia.
Diketahui pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXII/2024 juga memerintahkan KPU untuk mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
’’Itu juga kan penting agar menghindari penyalahgunaan kewenangan saat anggota DPR terpilih dilantik dan menjabat,” katanya. (abd)