BPK merekomendasikan kepada Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto selaku pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah lebih optimal dalam menetapkan penggunaan, pemanfaatan, atau pemindahtanganan BMD.
Juga meminta Bupati memerintahkan Sekretaris Daerah, selaku Pengelola Barang sekaligus Pengguna Barang, untuk lebih cermat dalam mengusulkan pemanfaatan dan pemindahtanganan BMD serta mengawasi dan melakukan pengendalian atas pengelolaan BMD.
Melakukan proses pinjam pakai kendaraan melalui surat permohonan tertulis oleh calon peminjam kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan; dan menelusuri lima unit kendaraan yang belum diketahui keberadaannya.
Serta memerintahkan pengurus barang supaya lebih optimal dalam melaksanakan pencatatan dan inventarisasi BMD yang menjadi kewenangannya.
BPK juga meminta Bupati memerintahkan Kepala BPKAD menginstruksikan Kepala Bidang Aset untuk melakukan pemutakhiran inventarisasi dan identifikasi kondisi aset daerah secara periodik; dan melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan inventarisasi aset daerah. (pip/c1/fik)