Suami Istri di Mesuji Lampung Digrebek, Ternyata Simpan Sabu di Kantong Celana

Jumat 12 Jul 2024 - 21:17 WIB
Reporter : Ardian Mukti
Editor : Agung Budiarto

Ternyata Simpan Sabu di Kantong Celana 

MESUJI - Menyimpan narkotika di kantong celananya, pasangan suami-istri (pasutri) ini diamankan polisi, Jumat (12/7). Keduanya diduga menjadi pemakai barang haram tersebut. 

Keduanya diamankan saat jajaran Satresnarkotika Polres Mesuji menggerebek rumah pasturi tersebut di Desa Sumbermakmur, Kecamatan Mesuji. Polisi menumukan sabu di kantong celana milik RW (43) dan suami SN (37).

“Benar Anggota Opsnal Kami Kemarin telah mengamankan dua orang, yang tidak lain adalah Pasutri saat di lakukan penggerebekan di rumahnya oleh Anggota,” kata Kasat Narkoba, Iptu Andy Ruswandy Jumat 12 Juli 2024.

BACA JUGA:PLN Akan Bangun Kelistrikan Daerah Terpencil

Andy mengatakan, pada hari Rabu, sekira Pukul 09.00 Wib, Ketika anggota Opsnal mendapatkan Informasi dari masyarakat di rumah Tersangka sering di jadikan tempat untuk transaksi Narkoba.

Dijelaskan dia, setelah mendapatkan informasi, tim langsung menuju lokasi, Sekira Pukul 15.00 Wib, Anggota sampai di Rumah Tersangka yang berada di Desa Sumber Makmur, Kecamatan Mesuji.

Polisi melakukan penangkapan terhadap dua orang, Laki-Laki dan Perempuan lalu dilakukan pengeledahan di dalam rumah Tersangka, dan ditemukan barang bukti berupa 11 buah plastik klip kecil yang didalamnya masing-masing berisi satu buah narkotika jenis shabu dengan berat 6,22 gram.

“Polisi juga menemukan, dua buah plastik klip masing- masing berisi 100  plastic klip kecil, di dalam saku celana pendek warna biru dengan motif kotak-kotak, satu buah bantal warna biru dengan bentuk doraemon dan satu buah timbangan digital,” ujarnya.

BACA JUGA:Pembangunan 3.180 Unit Perumahan Rakyat Dilanjutkan

Selanjutnya kedua Tersangka bersama Barang Bukti dibawa ke Mapolres Mesuji guna Penyidikan dan Pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya kedua tersangka akan di jerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Diketahui Pasangan suami-istri (pasutri), TA (27), warga Kampung Basis, Kelurahan Simpangsender, Kecamatan Buaypematang Ribu Ranau Tengah, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan, dan RH (21), warga Lingkungan Pasar Mulya Barat, Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Pesisir Barat, bersama seorang temannya AP (39), warga Seranggas, Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balikbukit, Lampung Barat, dibekuk Satresnarkoba Polres Pesbar. Ketiganya ditangkap saat pesta narkoba.

Kasatresnarkoba Polres Pesbar AKP Jepri Syaifullah mengatakan bahwa penangkapan ketiga tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu (SS) ini pada Minggu (24/3) di sebuah kamar indekos (kontrakan) yang ada di Lingkungan Pasar Mulya Barat. ’’Penangkapan para tersangka bermula ketika Satresnarkoba Polres Pesbar mendapat informasi adanya penyalahgunaan narkoba jenis SS di sebuah rumah kontakan di Lingkungan Pasar Mulya Barat,” katanya.

Bahkan, menurut Jepri, adanya dugaan penyalahgunaan narkoba jenis SS itu dari keterangan masyarakat memang sering terjadi di lokasi kontrakan tersebut. ’’Dari informasi itu, Satresnarkoba Polres Pesbar langsung melakukan penyelidikan terhadap adanya dugaan penyalahgunaan narkoba tersebut. Kemudian pada Minggu (24/3) sekitar pukul 15.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Pesbar melakukan penggerebekan di kontrakan itu. Ternyata benar di dalam kamar kontrakan terdapat tiga orang yang sedang pesta SS,” jelasnya.

Ketika penggerebekan, kata Jepri, di dalam kamar kontrakan ditemukan barang bukti berupa satu buah tisu berwarna putih yang di dalamnya terdapat satu plastik klip terpotong menjadi dua bagian yang juga di dalamnya berisi SS. ’’Selain itu juga ditemukan seperangkat alat isap SS (bong) yang tergeletak di lantai. Ketiganya ditangkap tanpa perlawanan. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No.35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya empat tahun penjara,” ungkapnya. (muk/c1/abd)

Kategori :