Lurah Margorejo Metro Selatan Klaim Sokong Pembangunan Pemkot

Kamis 11 Jul 2024 - 02:05 WIB
Reporter : Ruri Setiauntari
Editor : Agung Budiarto

Heri menuturkan, hal tersebut sesuai dengan Perda Kota Metro nomor 21 tahun 2016, tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau LP2B, dan diperkuat dengan adanya Perwali untuk zonasi LP2B yang tidak boleh dialih fungsikan. Sedangkan, lanjutnya, luas lahan di Bumi Sai Wawai mencapai 2.948 hektare, dan luas lahan LP2B mencapai 1.567,5 hektare.

 “Lahan pertanian ini bisa menghasilkan produksi mencapai 6 sampai 7 hektare,” imbuhnya. Ia menambahkan, LP2B terluas berada di Kecamatan Metro Utara dengan luas lahan mencapai 598,73 hektare. Kemudian, Kecamatan Metro Selatan seluas 555,04 hektare.

’’Sedangkan yang memiliki lahan pertanian tersempit ada di kecamatan Metro Pusat dengan luas 10,23 hektare,” pungkasnya. (rur/c1/abd) 

 

 

Kategori :