Dugaan Perselingkuhan Lurah Belum Ada Keputusan Sanksi
![](https://radarlampung.bacakoran.co/upload/138aafe7f586fa451925aa7a0394f31c.jpg)
--
BANDARLAMPUNG – Penanganan dugaan perselingkuhan oknum lurah di Bandarlampung dengan salah satu aparatur sipil negara (ASN) yang juga rekan sekantornya ternyata belum tuntas. Inspektur Kota Bandarlampung Robby Suliska mengatakan kini masih berproses sehingga belum memutuskan sanksinya.
’’Belum, masih proses,” katanya saat ditemui di lingkungan Disdikbud Bandarlampung, Senin (24/6).
Robby pun menyebut bahwa pihaknya baru memanggil tujuh linmas untuk dimintai keterangan. Sayangnya, mantan Camat Sukabumi ini enggan menjelaskan lebih lanjut hasilnya dan hanya mengatakan akan menginformasikan kembali jika sudah ada keputusan. ’’Nanti kita informasikan lagi ya,” singkatnya.
Diberitakan sebelumnya, Lurah Palapa, Tanjungkarang Pusat (TkP), DY terpaksa harus diberhentikan sementara lantaran diduga tersandung skandal perselingkuhan dengan ASN kelurahan setempat, PA alias Z. Hal tersebut pun diamini Kepala BKPSDM Kota Bandarlampung Herliwaty.
BACA JUGA:PPDB, Samsudin Ingatkan Sekolah Berpegang Teguh pada Regulasi
Pihaknya telah mengeluarkan surat pemberhentian sementara Lurah Palapa Tanjungkarang Pusat DY pada Jumat (31/5) lalu. Itu setelah ramainya laporan ke akun Instagram Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana bahwa DY diduga berselingkuh dengan seorang ASN bernama Z.
“Iya benar. Surat pemberhentian jabatan itu sudah kami serahkan kepada Camat Tanjungkarang Pusat pada Jumat (31/5) malam,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (3/6).
Pemberhentian tersebut, tandasnya, diawali aduan sang suami ke pihak kepolisian dan Camat Tanjungkarang Pusat hingga pengajuan pemberhentian terhadap DY dilakukan. “Bukan Inspektorat yang merekomendasikannya, tapi camat. Maka, kita berhentikan dulu sampai permasalahan laporan di Polresta Bandarlampung selesai,” ujarnya.
Sampai saat ini, imbuh Herli, pihaknya belum mendapatkan rekomendasi apapun dari Inspektorat terkait kasus tersebut. “Jadi masih kita tunggu hasil pemeriksaan Inspektorat apa dulu, baru nanti bisa diputuskan,” ungkapnya.
BACA JUGA:Pemekaran Tiga Daerah di Lampung, Samsudin: Kita Tunggu saja Hasilnya!
Sementara, Inspektur Kota Bandarlampung Robby Suliska sendiri mengatakan pihaknya telah memanggil Lurah DY, suami, beserta Z untuk dimintai keterangan karena telah membuat kegaduhan di masyarakat. “Kita sudah panggil yang bersangkutan bersama suaminya terkait laporan suami dan ramainya perbincangan di media sosial,” kata Robby.
Pemanggilan tersebut menurutnya untuk meminta keterangan dari beberapa pihak supaya mendapatkan keputusan tepat dan adil. “Termasuk penulusuran kepada pihak lainnya,”ujarnya.
Apabila lurah tersebut terbukti bersalah, tegasnya, tidak menutup kemungkinan besar akan mendapatkan sanksi atas pelanggaran disiplin ýang dilakukan. “Untuk kasus perselingkuhan ini, apabila atau jika terbukti melakukan maka bisa dikenakan hukuman disiplin berat berdasarkan PP 94 Tahun 2021,” tandasnya. (mel/c1/rim)