Ketika itu, Lisa dan Defan berdua di dalam indekos. Kala itu Defan bertanya kepada Lisa tentang rekan kerjanya yang bernama Zainal. Sebelumnya Lisa dan Zainal sempat berdua di ruang istirahat.
Karena masalah itu, keduanya sempat terlibat adu mulut. Defan yang tercatat sebagai warga Kampung Sribasuki, Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah, akhirnya gelap mata. Ia langsung menarik rambut Lisa dan meninju wajah bagian mata sebelah kiri Lisa.
Lisa berusaha menutupi wajahnya dengan kedua tangan sembari meminta ampun. Namun Defan kembali memukul bagian wajah Lisa sebanyak dua kali. Ia juga sempat menendang wajah Lisa 2 kali hingga mengenai hidung dan mengeluarkan darah.
Karena masih ada rasa saying di hatinya, Defan sempat merebus air dan mengompres luka memar di bagian mata Lisa.
Ketika Defan buang air besar di toilet, Lisa memberanikan diri menelepon kakaknya, David. Sayang, tidak diangkat. Lisa lalu mengirimkan chat WhatsApp kepada teman kerjanya. Lisa memberitahu kondisinya yang dianiaya Defan dan meminta bantuan untuk mengantar ke rumah sakit.
Nahas, ketika temannya itu menelepon Lisa, malah Defan yang mengangkatnya. Defan sempat menanyakan perihal apakah boleh satu ruangan dengan laki-laki saat istirahat.
Setelah membahas ini, Defan kembali marah dan mengambil pisau dapur. Defan menodongkan pisau dapur ke perut Lisa sembari berkata, "Mati aja kamu!"
Merasa takut, Lisa diam sembari menangis hingga amarah Defan mereda. Tidak lama kemudian, Lisa keluar dari indekos diantarkan kerabatnya ke Mapolsek Kalirejo untuk melaporkan kejadian ini.
Kapolsek Kalirejo Iptu Agus Supriyadi menyatakan pihaknya mendapat informasi ada pelaku penganiayaan diamankan warga, Senin 20 Mei 2024 sekitar pukul 11.00 WIB. ''Kita langsung ke TKP mengamankan tersangka," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, kata Agus, penganiayaan dilatarbelakangi cemburu. "Faktornya cemburu. Korban diketahui tersangka istirahat satu ruangan dengan seorang laki-laki di tempat bekerja. Tersangka yang merupakan pacarnya cemburu hingga mempersoalkan hal itu. Tersangka mendatangi korban di indekosnya. Terjadilah cekcok mulut hingga penganiayaan," bebernya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, sambung Agus, tersangka dijerat dengan pasal berlapis tentang penganiayaan dan pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP dan 335 KUHP. (rur/c1/abd)