“Dengan Bijak Menggunakan Digitalisasi, kita dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan positif,” sambungnya.
Diketahui, Polda Lampung pada Jumat (28/6) melakukan ungkap kasus judi online di wilayah hukum Polda Lampung. Itu sebagai respons atas pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian yang telah dibentuk melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring (Judi Online) pada 14 Juni yang lalu.
BACA JUGA:Pertriwulan Dua, Pemkot Klaim PAD Meningkat Dibanding Tahun Sebelumnya
Hasilnya, terdapat 25 laporan polisi, 46 tersangka, 22 situs sebagai barang bukti, 14 rekening pengirim uang, 7 e-wallet/dana dan 13 rekening bank penerima uang, 5 e-wallet, 1 gopay dan 1 dana, serta uang tunai yang disita Rp1.824.000.
Selain itu, dari patroli siber yang dilakukan oleh tim teridentifikasi 259 situs perjudian dengan perkiraan perputaran uang mencapai ratusan miliar rupiah dan telah dilakukan permintaan untuk di-take down. (*)