JAKARTA, RADAR LAMPUNG‚ Penyidik Polres Kota Metro benar-benar serius menuntaskan kasus dugaan penipuan proyek yang menyeret nama Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Musa Ahmad. Sebelumnya, pada kasus ini penyidik Polresta Metro telah menetapkan dua tersangka yakni Erwin Saputra dan Ferdian Ricardo.
Tidak tanggung-tanggung, penyidik Polresta Metro langsung jemput bola ke Jakarta guna memeriksa Musa Ahmad. Pemeriksaan langsung dilakukan tidak lama setelah Musa Ahmad tiba di Tanah Air sepulang menunaikan ibadah haji, Kamis malam 27 Juni 2024, sekitar pukul 22.00 WIB.
Awalnya pemeriksaan hendak dilaksanakan di Bandara Soekarno Hatta. Namun karena berbagai pertimbangan, pemeriksaan akhirnya dialihkan ke Polsek Gambir, Polres Jakarta Pusat.
Menurut sumber Radar Lampung, penyidik berangkat ke Jakarta karena mendapat kabar Musa Ahmad enggan pulang ke Lampung. Ia ingin menetap di Jakarta lebih dulu. Tapi beliau (Musa Ahmad) ini kan sudah dua kali mangkir ketika ingin dimintai keterangan. Pada akhirnya penyidik pun jemput bola, katanya.
BACA JUGA:Perangi Judi Online, Polda Lampung Amankan 46 Tersangka dan Takedown 259 Situs
Pemeriksaan Musa Ahmad ini turut dibenarkan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik. "Benar, tadi malam (Kamis malam) penyidik dari Polres Metro melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Lampung Tengah. Pemeriksaan berlangsung di Polsek Gambir Polres, Jakarta Pusat," katanya, Jumat 28 Juni 2024.
Umi menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan korban Habriansyah terkait kasus dugaan penipuan atau penggelapan pembangunan proyek jalan, talut hingga sumur bor senilai Rp2 miliar pada 15 Agustus 2023 lalu. Terlapor adalah Erwin Saputra.
Penyidik lantas menindaklanjuti laporan tersebut. Dari rangkaian penyelidikan, pada 30 April 2024 petugas Satreskrim Polres Metro menangkap Erwin Saputra. Dari pengembangan kasus, Erwin mengaku telah menyetorkan uang tersebut kepada Ferdian Ricardo yang disebut-sebut sebagai keponakan Bupati Lamteng, Musa Ahmad.
BACA JUGA:Jelang AMJ, DPRD Lambar Diduga “Kejar Setoran” Habiskan Anggaran Perjas
Erwin juga mengaku, dirinya menyetor uang sebesar Rp4 miliar kepada Ferdian yang kemudian diserahkan kepada Musa Ahmad. Hingga saat ini, Ferdian belum tertangkap. Pihak kepolisian masih terus melakukan pencarian terhadap Ferdian.
“Ferdian telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Metro. Dia juga telah ditetapkan menjadi DPO,” terang Umi -sapaan akrabnya.
Dia menambahkan, proses pemeriksaan terhadap Musa Ahmad merupakan bagian dari proses penyelidikan atas keterangan Erwin Saputra. "Bupati Lampung Tengah memang tadi malam (Kamis malam) telah dimintai keterangan di Polsek Gambir, Polres Jakarta Pusat. Dia dimintai keterangan didampingi kuasa hukumnya," ungkapnya.
Sayang, Umi belum bisa memaparkan hasil pemeriksaan terhadap pria yang juga menjabat Ketua DPD Partai Golkar Lamteng tersebut. “Materi pemeriksaannya, saya belum dapat. Itu masih di Polres Metro,” jelasnya.
BACA JUGA:Empat Jaringan Narkoba “Bermain” di Lampung, Termasuk Jaringan Gembong Fredy Pratama
Umi melanjutkan, Polres Metro telah melakukan pelimpahan berkas dan tersangka Erwin Saputra setelah jaksa menyatakan kasus tersebut P21.