Perangi Judi Online, Polda Lampung Amankan 46 Tersangka dan Takedown 259 Situs
Konferensi pers hasil ungkap kasus perjudian online tahun 2024 di Mapolda Lampung, Jumat 28 Juni 2024. -Foto Anggri Sastriadi/RLMG -
RADAR LAMPUNG, BANDAR LAMPUNG ‚Kasus judi online di Provinsi Lampung ternyata cukup tinggi. Ini terbukti dari hasil tangkapan Polda Lampung selama 2 pekan terakhir.
Pada kurun waktu tersebut, Polda Lampung dan jajaran berhasil meringkus 46 tersangka judi online. Rinciannya, sebanyak 30 tersangka laki-laki dan 16 sisanya adalah Perempuan. Para tersangka diduga terlibat dalam 25 perkara.
Menurut Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, saat ini jajarannya saat ini memang sedang gencar-gencarnya memberantas judi online. Hal ini dilakukan berdasarkan perintah langsung Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada 14 Juni 2024 lalu. Sebagai bentuk respons, Polda Lampung langsung membentuk Satgas Pemberantasan Perjudian.
Satgas ini langsung bergerak. Selain berhasil mengamankan puluhan tersangka, Kapolda Lampung menyatakan, sejak 17 Juni pihaknya juga berhasil men-takedown ratusan situs judi online berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Lampung.
“Sampai hari ini (kemarin, Red), sebanyak 259 situs hasil dari patroli siber yang menunjukan ini perjudian kita minta takedown,” kata Helmy Santika, saat ekspose kasus di Mapolda Lampung, Jumat 28 Juni 2024.
BACA JUGA:Jelang AMJ, DPRD Lambar Diduga “Kejar Setoran” Habiskan Anggaran Perjas
Tidak sampai di situ saja, Korps Bhayangkara ini juga mengamankan 13 rekening bank, 7 aplikasi e-wallet yaitu Dana dan Gopay.
Helmy melanjutkan, ada pula uang cash sebesar Rp1,8 juta yang disita. Dari jumlah tersebut, pihaknya akan melakukan tracking bekerjasama dengan perbankan dan PPATK. “Dari aliran dana itu, mudah-mudahan secara cepat bisa kita analisis,” ungkapnya.
Dijelaskan, peran para tersangka bermacam-macam. Mulai dari pemain judi, promotor atau selebgram, serta perekrut selebgram untuk mempromosikan judi online. “Dari ratusan situs yang di takedown terdapat 22 situs yang dijadikan barang bukti dalam pengungkapan kasus tersebut,” bebernya.
Dari hasil pemeriksaan, para selebgram mendapatkan upah Rp1,5 juta hingga Rp3 juta per bulan, serta bonus Rp100 ribu untuk setiap member baru yang login melalui link yang dipromosikannya.
BACA JUGA:KPK Terima Keluhan Pungli di Pelabuhan Panjang, Termasuk Suap Masalah Perizinan Hingga Fee Proyek
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
“Terakhir saya imbau agar jauhi judi online karena efeknya sangat merusak. Selalu bersyukur atas apa yang kita terima,” tandasnya. (ang/sas/fik)