LAMBAR - Penjabat (Pj.) Bupati Lampung Barat Nukman mengukuhkan 71 peratin dan 830 Lembaga Himpunan Pemekonan (LHP) di GOR Aji Saka, Kawasan Sekuting Terpadu, Pekon Watas, Kecamatan Balikbukit, Rabu (26/6). Pengukuhan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Lambar No: B/265/KPTS/III.12/2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Peratin pada 71 Pekon tanggal 24 Juni 2024.
Perpanjangan masa jabatan ini merujuk Pasal 39 ayat 1 Undang-Undang (UUD) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. "Berdasarkan undang-undang secara resmi masa jabatan peratin dari 6 tahun menjadi 8 tahun," kata Nukman.
Dengan diperpanjangnya masa jabatan tersebut, Nukman berharap dapat menumbuhkan semangat dalam bekerja dan mengabdi kepada masyarakat. ’’Setelah pengukuhan ini segera untuk me-review Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) serta berkoordinasi dengan camat dan organisasi perangkat daerah terkait,” tegas Nukman.
"Bekerjalah, laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan sungguh-sungguh sesuai dengan fungsi saudara," sambung Nukman.
Selain itu, Nukman juga menekankan agar seluruh peratin se-Lambar untuk menjaga keharmonisan dan kondusif dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada). "Tahun 2024 akan diselenggarakan pilkada serentak. Saya minta kepada seluruh peratin dan LHP di lingkungan Lambar untuk senantiasa dapat menjaga suasana harmonis dan kondusif yang saat ini telah tercipta di tengah masyarakat sehingga pemilihan kepala daerah berjalan dengan aman, damai, dan kondusif," tutupnya. (*)