Tiga tersangka tersebut yakni berinsiial AS (33) warga Kecamatan Kedamaian, kemudian AR (25) Warga Kecamatan Tanjungsenang, dan AF (21) warga Kecamatan Bumiwaras, Bandarlampung. Ketiganya ditangkap polisi, pada Kamis 13 Juni 2024 di sejumlah lokasi berbeda di Kota Bandarlampung.
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra membenarkan penangkapan tersebut.
BACA JUGA:Prediksi Prancis vs Belanda, Sabtu 22 Juni 2024, Kylian Mbappe Diragukan Tampil
“Hasil penyelidikan dan penyidikan, kita menetapkan tiga tersangka, yang dimana masing-masing memiliki peran sendiri yaitu menjual dan mendapatkan keuntungan dari perbuatan para pelaku tersebut,” kata Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra saat konfrensi pers di Mapolrest, Rabu 19 Juni 2024.
Lebih lanjut, Dennis mengatakan motifnya, para pelaku ini menawarkan satu unit handphone jenis Iphone kepada para korbannya dengan sistem pembayaran melalui dicicil.
“Kemudian para tersangka menjual korban kepada para pria hidung belang, dan uangnya dipergunakan untuk mencicil handphone tersebut” kata Dennis.
Praktik prostitusi ini berlangsung sejak tahun 2022 hingga tahun 2024, dan korbannya dipasarkan secara online maupun offline.
“Korban sendiri sampai saat ini masih di bawah umur yaitu 17 tahun,” jelas Dennis. Dennis mengatakan harga ditawarkan oleh para tersangka bervaritatif, mulai dari Rp5 ratus ribu sampai Rp2 juta.(kia/nca)