Mendagri Tito Karnavian: Belum Ada Penjabat Kepala Daerah Mundur untuk Pilkada 2024

Rabu 19 Jun 2024 - 21:22 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan bahwa hingga Rabu (19/6), belum ada penjabat kepala daerah (Pj. Kada) yang mundur untuk maju di Pilkada 2024.

’’Untuk yang menjadi kepala daerah kami belum tahu. Tetapi kami sudah mendengar ada beberapa Pj. yang akan running (maju, Red),” kata Tito di kantor Kemendagri, Jakarta, kemarin.

Walaupun demikian, ia mengatakan bahwa dirinya telah mengingatkan tiap Pj kepala daerah untuk melapor bila memutuskan berkontestasi dalam Pilkada 2024. 

’’Saya sudah sampaikan dalam Zoom Meeting. Nanti juga besok rencana saya Zoom Meeting bersama Pj. kepala daerah,” ujarnya.

Sementara itu, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang aktivitas politik tiap Pj kepala daerah sepanjang tidak dicabut oleh pengadilan.

“Pj boleh untuk ikut running, ikut election (Pilkada, red.) untuk dipilih, tetapi ada aturannya kalau untuk TNI, Polri, ASN (aparatur sipil negara) itu harus mengundurkan diri, terutama nanti ditetapkan sebagai pasangan calon pada 22 September,” jelasnya.

Ia mengatakan Pj kepala daerah yang merupakan ASN harus mundur dan berisiko menganggur bila memutuskan maju dan tidak terpilih.

“Khusus untuk Pj, saya sudah sepakat dengan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) supaya nanti tidak terjadi penyalahgunaan wewenang oleh Pj. untuk pemenangan dirinya, maka saya sudah mengeluarkan surat edaran agar Pj-Pj yang ingin running, ikut pilkada, segera melaporkan kepada Kemendagri, dan saya berikan batas waktu 40 hari sebelum masa pendaftaran. Pendaftaran itu 25 Agustus,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa Pj kepala daerah itu harus mundur di pertengahan Juli dengan memberitahu terlebih dahulu Kemendagri, sehingga penggantinya dapat disiapkan.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian resmi melantik lima Pj. gubernur di gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), kantor pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat (17/5).

Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 60/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Gubernur untuk Maluku Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Banten, dan Gorontalo.

Kelima Pj. Gubernur yang dilantik adalah Samsuddin Abdul Kadir sebagai Pj Gubernur Maluku Utara, Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten, Mohammad Rudy Salahuddin sebagai Pj Gubernur Gorontalo, Bahtiar sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat, dan Zudan Arif Fakrulloh sebagai Pj Gubernur Sulawesi Selatan.

Mendagri Tito menyatakan bahwa kelima Pj Gubernur ini merupakan pilihan langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah melalui proses seleksi yang melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kejaksaan Agung, dan Polri.

“Para pejabat yang dilantik ini telah dipilih dengan cermat oleh Presiden dan melalui berbagai tahap seleksi ketat. Saya percaya mereka akan menjalankan amanah dengan baik,” ujar Tito.

Tito juga menegaskan pentingnya para Pj Gubernur memahami dan memajukan wilayah masing-masing. Mereka diharapkan dapat membuat kebijakan yang tepat sasaran untuk masyarakat setempat.

Kategori :