Menko PMK Berencana Sumbang Korban Judi Online Donasi
Senin 17 Jun 2024 - 20:36 WIB
Reporter : Tim Redaksi
Editor : Syaiful Mahrum
OJK Sarankan Beri Edukasi
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengusulkan agar korban judi online bisa menerima donasi berupa bantuan sosial atau bansos. Menurut Muhadjir Effendy, para korban judi online ini nantinya bisa dimasukkan dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
"Kita sudah banyak memberikan advokasi mereka yang korban judi online ini, misalnya kemudian kita masukkan di dalam DTKS sebagai penerima bansos," kata Muhadjir seperti dikutip dari Antara.
Menanggapi fenomena judi online, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) punya pemikiran lain. Alih-alih memberikan bansos, OJK lebih mementingkan pada aspek edukasi terhadap masyarakat.
"OJK lebih mendorong untuk edukasinya. Jangan sampai masyarakat mudah terbuai ikut judi online karena kalau sudah terjerat, barang apa saja yang ada di rumah bisa dijual. Bahkan rela hutang ke pinjol, dan sudah ada bukti kasus-kasus itu," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan OJK, Friderica Widyasari Dewi.
Menurutnya, fokus pada edukasi terkait bahaya judi online dan cara pencegahannya menjadi salah satu upaya paling efektif untuk memberantas judi online. Menurutnya, pemberian bansos kepada korban judi online bisa menjadi problematika tersendiri.
Di satu sisi, pemberian bansos untuk korban judi online dapat menjadi sarana bantuan dari pemerintah. Namun di sisi lain, bansos justru bisa membuat pelaku atau korban judi online ketergantungan.
"Kalau yang pro mungkin orang lagi susah kita bantu. Tapi kalau kontranya, nanti bisa membuat orang miskin yang kehabisan uang karena judi online, tidak perlu susah-susah berusaha karena akan mendapat bansos," imbuhnya.
Sementara itu, menurut Peneliti bidang sosial The Indonesian Institute (TII), Dewi Rahmawati Nur Aulia, rencana pemberian bansos bagi korban judi online bukanlah langkah yang tepat.
Dewi menentangnya karena sudah ada ketentuan dalam Undang-undang siapa saja yang berhak menerima bansos, yaitu masyarakat miskin, mulai dari yang berstatus hidup tidak layak hingga penerima penghasilan di bawah upah minimum.
Sedangkan para korban judi online dianggap tidak termasuk dalam golongan itu karena mereka melakukan aktivitas tidak bermanfaat yang berpotensi menimbulkan kerugian material besar atas kehendak mereka sendiri.
"Seperti yang kita ketahui, para pelaku ini kan sebenarnya mereka melakukan aktivitas itu kan merupakan atas keputusan pribadi," kata Dewi masih dikutip dari Antara.
Apalagi masyarakat yang terjerat dalam judi online kebanyakan justru dari golongan berpenghasilan cukup, bahkan beberapa korban merupakan golongan dengan gaji dari upah minimum. Maka dari itu, jika korban judi online menjadi miskin akibat kecanduan permainan haram tersebut, itu berarti dilakukan atas kehendaknya dan resiko yang harus ia tanggung sendiri, bukan kemiskinan struktural.
Sama halnya dengan OJK, Dewi pun menekankan adanya edukasi bagi masyarakat terkait bahaya judi online. Selain itu, perlu juga adanya edukasi dalam hal pengelolaan finansial agar memahami cara investasi yang benar, bukan dengan berharap keberuntungan lewat permainan judi. (jpc)
Kategori :