Candu Judi Online, Dua Sopir Angkot Curi Motor Jamaah Masjid Saat Salat Subuh

Dua tersangka pencurian motor ditangkap polisi usai mencuri di halaman masjid saat korban sedang salat Subuh. -FOTO SITI SASIKA SALAMAH/RLMG -
BANDARLAMPUNG – Dua sopir angkot di Kota Bandarlampung ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjungkarang Barat karena mencuri motor jamaah masjid saat salat Subuh. Aksi nekat itu dilakukan demi memenuhi candu mereka terhadap judi online (judol).
Kedua pelaku yakni Reza Dwi Putra (27), warga Tanjungkarang Pusat, dan Firdaus (28), warga Telukbetung Timur. Mereka diamankan polisi pada Selasa, 6 Mei 2025, sehari setelah beraksi.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa pencurian terjadi di halaman masjid di Jalan Li Agus Salim, Kaliawi, Tanjung Karang Barat, pada Senin dini hari, 5 Mei 2025.
“Korban atas nama KA (21) tengah salat subuh di dalam masjid ketika motornya, Honda Beat Deluxe warna hitam BE 6656 WAU, dicuri oleh pelaku,” ungkap Kapolresta.
Aksi mereka terbongkar setelah terekam jelas oleh kamera CCTV di sekitar lokasi. Dalam rekaman terlihat Firdaus sebagai eksekutor, merusak kunci kontak menggunakan kunci letter L dan mematahkan stang motor. Sementara Reza bertugas mengawasi keadaan sekitar.
Berdasarkan penyelidikan, keduanya sudah lima kali melakukan pencurian motor di wilayah Kota Bandar Lampung. Motor curian dijual kepada seorang penadah berinisial B, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), dengan harga Rp4 juta.
BACA JUGA:Polres Lampung Tengah Amankan 17 Tersangka Kasus Narkoba
“Uang hasil penjualan motor digunakan untuk bermain judi online dan kebutuhan sehari-hari,” kata Kapolresta.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita satu unit motor milik pelaku, kunci letter T, pakaian yang digunakan saat beraksi, dan rekaman CCTV.
Kini kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sebelumnya, Petualangan residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Bandarlampung berakhir. Unit Reskrim Polresta Bandarlampung berhasil meringkus seorang residivis curanmor yang telah beraksi sepuluh kali di wilayah Bandarlampung alias di tempat kejadian perkara (TKP).
Pelaku berinisial MD (34), warga Peniangan, Margasekampung, Lampung Timur, diamankan petugas di Jalan Sutami, Lampung Selatan, pada Kamis (27/2) pukul 06.30 WIB.
Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Alfred Jacob Tilukay, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima Tim Tekab 308 Polresta Bandarlampung.
Pada hari yang sama, Tim Tekab 308 melakukan pengejaran terhadap pelaku yang terindikasi terlibat dalam tindak pidana curanmor di wilayah Panjang.