Candu Judi Online, Dua Sopir Angkot Curi Motor Jamaah Masjid Saat Salat Subuh

Dua tersangka pencurian motor ditangkap polisi usai mencuri di halaman masjid saat korban sedang salat Subuh. -FOTO SITI SASIKA SALAMAH/RLMG -

Modus operandi yang dilakukan tersangka dengan cara masuk ke dalam ruko dan merusak pintu menggunakan linggis.

Barang-barang yang berhasil dicuri, di antaranya 1 unit AC indoor, 2 tabung gas ukuran 12 kg, 2 pintu kamar mandi alumunium, 3 etalase alumunium, kunci perkakas, 1 dongkrak mobil, kuali alumunium, peralatan dapur stainless, 2 pintu belakang alumunium, dan 1 gitar strem.

Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta. Sementara barang-barang hasil curian tersebut kemudian dijual oleh tersangka ke tukang rongsok.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah linggis dan 1 buah tali tambang yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (sas/c1/abd)

 

Tag
Share