KPPU Ungkap Penyebab Gas Elpiji 3 Kg Langka di Lampung

Rabu 12 Jun 2024 - 18:14 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Rizky Panchanov

BANDARLAMPUNG - Kantor Wilayah II Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Kanwil II KPPU) melakukan pemantauan terhadap saluran distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi (PSO) dan non subsidi (non-PSO) di Lampung. 

Pantauan dilakukan di empat daerah, yaitu Bandarlampung, Metro, Pesawaran, dan Lampung Timur. 

Kepala Kanwil II KPPU, Wahyu Bekti Anggoro mengatakan, pantauan distribusi pada tingkat agen dan pangkalan elpiji jenis PSO dan non-PSO ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya hambatan distribusi elpiji subsidi di Lampung jelang libur Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Adha 1445 H/2024.

BACA JUGA:Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg, Pemkab Lampura Terkesan Tak Berdaya

Sebagaimana pantauan KPPU sebelumnya menunjukkan trend terbatasnya stok elpiji subsidi cenderung terjadi pada hari libur dan cuti bersama.

Kata Wahyu Bekti Anggoro, terhambatnya stok elpiji subsidi pada hari libur dan cuti bersama terjadi seiring dengan kebijakan liburnya layanan pengisian elpiji oleh Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) pada libur dan cuti bersama.

"Pada Februari hingga Mei 2024 ada rangkaian hari libur dan cuti bersama pada setiap bulannya, kebijakan tersebut berdampak pada terbatasnya ketersediaan stok elpiji subsidi di tingkat agen dan pangkalan," ujar Wahyu Bekti Anggoro, Rabu 12 Juni 2024.

Padahal permintaan elpiji pada hari libur kata Wahyu cenderung lebih tinggi bila dibandingkan dengan hari lainnya. Menurut Wahyu Bekti Anggoro, ketersediaan elpiji subsidi dapat bersubtitusi atau berpengaruh langsung terhadap permintaan elpiji non-subsidi.

BACA JUGA:Petani Singkong di Mesuji Keluhkan Harga Murah, Hanya Rp1.200 Per Kilogram

Sehingga, apabila kebijakan liburnya layanan pengisian elpiji oleh SPBE merupakan suatu strategi untuk membatasi stok elpji subsidi kepada masyarakat yang berhak membeli dan untuk meningkatkan penjualan elpiji non-subsidi pada periode waktu permintaan yang sedang tinggi.

Praktek tersebut merupakan bentuk hambatan persaingan usaha yang tidak sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat. 

"Untuk itu, Kanwil II KPPU telah menjadwalkan permintaan keterangan kepada PT Pertamina Patra Niaga untuk mendalami kebijakan liburnya layanan pengisian elpiji oleh SPBE di hari libur," tuturnya.

Pada kesempatan ini, Wahyu Bekti Anggoro menyampaikan bahwa Kanwil II KPPU juga menyoroti harga jual elpiji subsidi yang tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Pemerintah pada tingkat ritel/pengecer. 

BACA JUGA:Sedang Memancing, Petambak di Dipasena Tulangbawang Diterkam Buaya

HET elpiji subsidi di Lampung diatur berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung No.G/869/B.IV/HK/2019 dengan ketentuan HET Rp18.000,-/ tabung 3 Kg.

Kategori :