"Kita menariknya sesuai aturan yang berlaku. Kalau nilainya saya kurang paham.Saya gak tau berapa jumlah yang mereka (pengelola parkir) tentukan untuk satu kendaraan yang masuk. Tapi yang pasti, mereka bayar tiap bulannya," ungkapnya seraya menyebut jika parkir di luar PKOR bukan kewenangnya, Kamis (30/5).
Sementara itu, Kabid Pajak Bapenda Bandarlampung Gunawan menyebut setiap bulannya selema tahun 2024, PKOR menyetorkan pajak parkir kepada Pemkot Bandar senilai Rp1 juta hingga Rp1,2 jutaan. Setoran tersebut dinilainya lebih sedikit dibandingkan tahun 2023.
Gunawan menyebut terdapat perubahan peraturan sehingga pajak tahun ini menjadi lebih sedikit. "Kalau tidak salah Rp2 ribu untuk kendaraan yang masuk ke sana saat tidak ada even PRL. Tapi karena tahun sebelumnya kan pajak parkir tarifnya 30 persen, jadi memang lebih besar setoran pajaknya. Sedangkan di tahun ini kan jadi 10 persen sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022. Untuk tahun lalu nilai pajaknya sekitar Rp1,8 juta per bulan," ungkapnya.
Ditanya soal tarif parkir yang lebih dari biasanya yakni Rp10 ribu untuk motor dan Rp20 ribu untuk mobil apakah ada penambahan jumlah pajaknya? Gunawan menyebut bisa dilihat saat kegiatan Pekan Raya Lampung selesai. ’’Ya, nanti kita liat pajaknya di bulan Juni dengan dasar ada even PRL," tandasnya. (ded/mel/c1/rim)