Pemkab Mesuji Tata Ulang Pedagang di Pasar Rakyat

BAKAL DITATA: Pemkab Mesuji akan menata ulang pedagang di Pasar Rakyat Simpang Pematang. -Foto Ardian Mukti/Radar Lampung -
MESUJI - Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Koprasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoprindag) sedangkan mengupayakan untuk menghidupkan Pasar Rakyat yang ada di Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang.
Oleh sebab itu, Pemkab Mesuji saat ini tengah menyiapkan mekanisme untuk penataan pedagang di Pasar Rakyat Simpang Pematang.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Diskoperindag Mesuji Sunardi saat dikonfirmasi pada Selasa 22 April 2025.
"Mekanisme yang kami buat supaya Pasar Rakyat bisa berfungsi dan dirasakan oleh pedagang," ujarnya.
Dirinya menjelaskan penataan ulang dilakukan supaya pedagang lebih tertata dan rapih.
Maka dari itu bagi pedagang yang ingin berjualan di Pasar Rakyat maka harus berkoordinasi dengan Pemkab Mesuji.
Serta harus mengikuti aturan yang diberlakukan Pemkab Mesuji untuk menempati pasar tersebut.
Ia pun menambahkan Pemkab Mesuji juga bakal lebih selektif dalam memilih pedagang untuk berjualan di Pasar Rakyat tersebut.
Menurutnya pedagang yang akan diutamakan adalah yang bersungguh-sungguh berjualan dan merupakan seorang pedagang.
Buka malah oknum yang mengambil kesempatan untuk menguasai lapak yang nantinya akan disewakan dan bahkan diperjualbelikan.
"Jadi Pasar Rakyat ini milik pemerintah bukan milik perorangan sehingga tidak adalagi yang namanya sewa menyewa atau jual beli lapak di Pasar Rakyat," ungkapnya.(*)