Anggota DPRD Lamteng Muslim Anshori Dorong Minimarket Pasarkan Produk UMKM Lokal

Anggota DPRD Lamteng Muslim Anshori Dorong Minimarket Pasarkan Produk UMKM Lokal-Foto ist-
ANGGOTA Komisi I DPRD Lampung Tengah, Muslim Anshori, mendorong pelaku usaha swalayan dan minimarket untuk turut memasarkan produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai bentuk dukungan terhadap kearifan lokal.
“Minimarket di Lampung Tengah sudah seharusnya menjual produk-produk UMKM lokal,” ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
--
BACA JUGA:Presiden Prabowo Apresiasi Penurunan Biaya Haji, Tapi Minta Lebih Murah dari Malaysia
Muslim juga meminta agar pihak minimarket tidak memberatkan pelaku UMKM dengan persyaratan yang rumit. Ia menekankan bahwa yang terpenting adalah jaminan keamanan produk yang dijual.
“Syarat jangan terlalu sulit. Jangan sampai pelaku UMKM kesulitan menembus pasar swalayan hanya karena hal-hal administratif yang memberatkan,” tegasnya.
Muslim Anshori, Anggota DPRD Lamteng --
BACA JUGA:Dari Timnas ke Parlemen, Prasetio Siap Majukan Dunia Olahraga Lewat DPRD Lamteng
Lebih lanjut, Muslim menilai minimarket wajib menjalin kemitraan dengan UMKM melalui promosi dan penjualan produk lokal. Ia menyesalkan masih dominannya produk dari luar daerah di rak-rak swalayan.
“Kita ingin produk lokal lebih menonjol. Selama ini, justru produk luar yang lebih mendominasi,” ujarnya.
BACA JUGA:Ketua DPRD Lampung Tengah Febriyantoni Hadiri Pelepasan Calon Jamaah Haji Kloter 04
Meski begitu, Muslim juga mengingatkan pelaku UMKM untuk memperhatikan kelayakan produknya, seperti kemasan, label, dan tanggal kedaluwarsa, guna menjaga kepercayaan konsumen dan reputasi swalayan.
Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan dari pemerintah daerah terhadap keberadaan minimarket. Menurutnya, dinas terkait harus tegas menerapkan aturan zonasi sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2013 dan Perbup Nomor 16 Tahun 2022.
“Jarak minimarket dari pasar tradisional harus minimal 1.000 meter, sesuai aturan. Ini untuk melindungi warung dan pedagang kecil,” pungkasnya. (*)