Sanksi Berat, Jangan Coba Berhaji Tanpa Visa Haji!

Selasa 04 Jun 2024 - 03:54 WIB
Reporter : Tim Redaksi
Editor : Syaiful Mahrum

JAKARTA  - Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah Yusron B. Ambary mengimbau masyarakat di Indonesia untuk mematuhi aturan perhajian yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi. Untuk berhaji sudah tegas harus menggunakan visa haji atau tasreh.
  Yusron mengungkapkan, bila ada pihak-pihak yang melanggar, pemerintah Arab Saudi akan serius memberikan hukuman. Yusron berharap warga bisa mentaati aturan ini daripada harus bermasalah dengan hukum.   "Jangan coba-coba pergi haji tanpa tasreh. Sekali lagi saya berpesan, memohon kepada warga negara Indonesia yang masih berpikiran untuk berangkat haji tanpa tasreh harap membatalkan,” kata Yusron, Senin (3/6).   “Karena hukumannya sangat serius, pelaku akan terkena hukuman 10 ribu SAR dan juga deportasi serta di-banned 10 tahun tidak boleh masuk Arab Saudi,” imbuh Yusron.   BACA JUGA:Terkonfirmasi DBD 4.151 Kasus, Kadiskes Sebut Masih Kondusif   Sementara bagi penyelenggara atau organizer yang mengajak jamaah tanpa visa haji hukumannya denda senilai 50 ribu SAR ditambah kurungan selama enam bulan, deportasi, dan di-banned.    “Dan bagi pelaku yang melakukan secara berulang, dia akan mendapat hukuman double, lipat ganda,” ungkap Yusron.   Terbaru, Yusron menginformasikan bahwa aparat keamanan (Apkam) Saudi telah menahan 37 warga negara Indonesia (WNI) di Madinah karena kedapatan akan pergi haji dengan visa ziarah. Mereka juga kedapatan mengenakan tanda pengenal dan gelang haji palsu.       “37 orang ditangkap di Madinah oleh aparat keamanan di Madinah, 16 perempuan dan laki-laki 21 orang. Dari Makassar. Jadi jangan coba-coba! Mari kita taati ketentuan Saudi, mari kita bijak dan pandai dalam menyikapi keinginan kita dalam melaksanakan ibadah haji. Jangan sampai uang sudah hilang, kesempatan berhaji pun melayang!” tutupnya.   Para pelanggar ini pun diberikan sanksi tegas. Yakni denda sesuai aturan yang berlaku termasuk dilarang masuk Arab selama 10 tahun. Bagi agen yang membawa bahkan hukuman ditambah dengan proses hukum.   
Diketahui pemerintah Arab Saudi sedang gencar memeriksa warga luar yang hendak masuk Makkah untuk berhaji. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penerapan aturan larangan berhaji tanpa visa haji.
 
 
Aturan pemerintah Arab Saudi berlaku menyeluruh. Tak hanya bagi muslim sedunia, tapi juga bagi warga Arab Saudi sendiri.
 
Ya, pemerintah Arab Saudi juga membuat aturan khusus bagi warganya maupun warga asing yang memiliki izin tinggal alias mukimin.
 
 
Selain harus memiliki tasrih (surat izin) untuk berhaji, semua warga Arab maupun mukimin juga tidak bisa setiap tahun berhaji. Ada batasannya.
 
Seperti yang dituturkan oleh Dzakwan Aisy Fajar Azhari, salah satu staf Direktorat Umum Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Dia menceritakan, dia harus mengurus tasrih dulu untuk bisa berhaji. "Jika pengajuan disetujui, maka tasrih akan diterbitkan" katanya.
 
Nantinya, tasrih itu yang akan jadi "tiket masuk". Baik untuk masuk ke Makkah maupun ke Armuzna (Arafah Muzdalifah Mina).
 
Jika tasrih itu sudah digunakan, maka dia tidak bisa lagi berhaji tahun berikutnya. "Baru bisa berhaji lagi setelah lima tahun," katanya.
 
Aturan itu juga berlaku bagi warga lokal Arab Saudi. Mereka juga harus mengantongi tasrih. Jika sudah berhaji tahun ini, maka mereka harus menunggu lima tahun untuk bisa kembali menjalankan rukun Islam kelima tersebut.
 
 
Hal senada diungkapkan Zulmar Adiguna, mahasiswa Universitas Islam Madinah (UIM). "Kami juga hanya bisa berhaji lima tahun sekali. Menggunakan tasrih yang sebelumnya kami ajukan,"" katanya.
 
Jika ada yang mencoba daftar haji lagi, maka pengajuannya akan ditolak. "Sebab, data kita sudah tercatat di sistem pendaftaran haji Arab Saudi. Di situ sudah ketahuan. Apakah yang bersangkutan memenuhi syarat atau tidak," ujarnya. (jpc/ful)
Tags : #wni #visa haji #tasreh #sanksi #jamaah haji #arab saudi
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Minggu 07 Jul 2024 - 15:59 WIB

Iklan Baris 8 Juli 2024

Terkini

Minggu 07 Jul 2024 - 21:16 WIB

Pelayanan Online SEWUATI Ditutup Sementara