BANDARLAMPUNG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung memulai tahapan penerimaan peserta didik baru (PPDB). Tahapan ini akan dibuka dengan penerimaan siswa baru dari jalur afirmasi.
Sekretaris Disdikbud Lampung Tommy Efra Handarta mengatakan pendaftaran jalur afirmasi untuk SMA se-Lampung dibuka mulai 19–20 Juni 2024. Sedangkan pengumuman jalur afirmasi pada 22 Juni 2024.
’’Jalur afirmasi ini diperuntukkan peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan peserta didik penyandang disabilitas yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan,” kata Tommy Efra Handarta.
Tommy -sapaan akrarbnya menambahkan, jalur afirmasi ini mendapat kuota paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah. Rinciannya, 13 persen untuk peserta didik dari keluarga tidak mampu dan 2 persen untuk peserta didik penyandang disabilitas.
BACA JUGA:Terbanyak di Lampung, 13 Dosen IIB Darmajaya Raih Hibah DRTPM Kemendikbudristek RI 2024
Tommy menyampaikan, pelaksanaan pendaftaran dan daftar ulang PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri se-Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2024/2025 tidak dipungut biaya alias gratis.
“Jumlah peserta didik baru yang akan diterima pada masing-masing SMA dan SMK Negeri di kabupaten/kota di Provinsi Lampung ditentukan oleh masing-masing MKKS SMA/SMK,” ungkapnya.
Diketahui, Kementerian Pendidikan Riset Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia sebelumnya telah menerbitkan pedoman PPDB. Ada empat jalur yang tersedia, yaitu Jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali murid dan jalur prestasi.
Mekanisme PPDB 2024/2025 berpedoman kepada keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek RI Nomor 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
BACA JUGA:Kuota PMB 2024 Jalur Mandiri Unila 1.858
Kepala Disdikbud Kota Bandar Lampung, Eka Afriana melalui Kasi Pendidikan Dasar, Mulyadi menjelaskan, pihaknya akan berkordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) serta Dinas Sosial untuk menghitung potensi jumlah calon peserta didik usia sekolah yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.
Lalu, kata dia, untuk menghitung potensi calon peserta didik penyandang disabilitas pada jenjang pendidikan dasar, pihaknya akan berkoordinasi dengan Disdikbud Provinsi Lampung.
Melalui Unit Layanan Disabilitas, Disdikbud akan menyediakan data calon peserta didik penyandang disabilitas yang terdiri dari identitas, ragam disabilitas, dan layanan pembelajaran yang dibutuhkan.
Ada sejumlah syarat untuk mendaftar PPDB melalui jalur afirmasi. Yaitu menyertakan bukti keikutsertaan calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu. Bukti tersebut bisa berupa kartu Program Indonesia Pintar (PIP) yang diterbitkan oleh Kementerian dan terdata dalam Dapodik; kartu peserta Program Keluarga Harapan (PKH) yang diterbitkan oleh kementerian sosial dan terdata dalam DTKS Dinas Sosial; serta bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
“Data keluarga ekonomi tidak mampu tidak boleh menggunakan data Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM),” kata Mulyadi, Minggu 2 Juni 2024.