Tok! Kementerian BUMN Resmi Jadi BP BUMN

PARIPURNA: Rapat Paripurna DPR di gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (2/10/2025). --FOTO ANTARA/BAGUS AHMAD RIZALDI
JAKARTA– DPR mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dalam sidang paripurna di gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10).
Dengan disahkannya revisi UU BUMN menjadi undang-undang, maka Kementerian BUMN resmi berubah status menjadi Badan Penyelenggara (BP) BUMN.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membacakan pertejuan pengesahan tersebut dalam sidang paripurna.
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?," tanya Dasco.
Seluruh anggota fraksi di DPR kemudian kompak menjawab “setuju”.
Adapun poin penting yang disepakati dalam pembahasan RUU BUMN, pertama adalah pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur badan pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN. Kedua, menambah kewenangan peran BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN. Ketiga, pengaturan dividen saham seri A Dwiwarna dikelola langsung oleh BP BUMN atas persetujuan presiden.
Keempat, larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi komisaris dan dewan pengawas bumn sebagai tindak lanjut putusan mahkamah konstitusi nomor 120/PU-XXIII/2025. Kelima, menghapus ketentuan anggota direksi anggota dewan komisaris dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara. Keenam, kesetaraan gender bagi karyawan BUMN menduduki jabatan direksi komisaris dan jabatan manajerial di BUMN.
Ketujuh, perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah. Kedelapan, mengatur pengecualian pengurusan BMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN. Kesembilan, pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh BPK. Kesepuluh, pengaturan mekanisme peralihan dari kementerian BUMN kepada BP BUMN. Kesebelas, pengaturan jangka waktu rangkap jabatan menteri atau wakil menteri sebagai organ BUMN sejak putusan mahkamah konstitusi diucapkan, serta pengaturan substansial lainnya. (beritasatu.com)