22 Ribu Penerima JKN di Lampura Dihapus

Radar Lampung Baca Koran--

KOTABUMI - Sebanyak 22.000 warga penerima Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari Pemprov Lampung di Lampung Utara (Lampura) dihapus.

Sehingga membutuhkan perhatian pemerintah pusat dalam mengakomodasi pelayanan kesehatan gratis kepada masyarakat.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Lampura Imam Hanafi menjelaskan pemerintah provinsi telah menghapus program stimulan warga untuk berobat JKN KIS untuk saat ini.

Karena itu, pemerintah daerah kini hanya mengandalkan dari pusat (Jamkesmas) dan kabupaten (PBI) untuk mengakomodasi pelayanan kesehatan gratis bagi warga kurang mampu.

"Untuk saat ini program Penerima Bantuan Iuran (PBI) itu, hanya dua tempat. Yakni yang berasal dari pusat, atau sering disebut Jamkesmas dan PBI Kabupaten. Untuk provinsi tahun ini ditiadakan," kata dia saat ditemui d iruangannya, Kamis, 2 Oktober 2025.

Untuk di Kabupaten sendiri, pemerintah tidak bisa berbuat banyak. Sebab, kondisi keuangan yang kurang memadai. Sehingga hanya dapat bertumpu kepada pusat. 

"Kalau untuk kabupaten, kendala ya itu. Seperti kita semua ketahui, kondisi keuangan," terangnya.

Namun demikian pemerintah coba mencari jalan, dalam memberikan kemudahan untuk jaminan kesehatan warga.

"Seperti beberapa waktu lalu, kami telah menghadap ke Bapak Bupati. Alhamdulillah beliau merespon," tambahnya.

Merujuk data Dinsos Lampura per tanggal 1 Agustus 2025, jumlah penduduk terdaftar PBI APBN berjumlah 443.339 jiwa. 

Sementara itu, untuk provinsi sebanyak 9.747 jiwa dan 36.569 untuk yang ditanggung Pemkab Lampura.

“Besar harapan kita pemerintah pusat dapat memberi peluang. 

Sehingga masyarakat benar - benar membutuhkan, khusus pelayanan kesehatan gratis dapat terakomodir. Sebab, masih banyak warga belum memiliki JKN-KIS," pungkasnya. (ozy/c1/nca)



Tag
Share