Tambah Beban Karyawan, Pengusaha Tolak Ikut Iuran Tapera

Rabu 29 May 2024 - 15:28 WIB
Reporter : Rizky Panchanov
Editor : Rizky Panchanov

Hal ini menunjukkan program MLT JHT BPJS Ketenagakerjaan mencakup seluruh wilayah Indonesia.

Untuk itu, APINDO terus mendorong penambahan manfaat program MLT BPJS Ketenagakerjaan sehingga pekerja swasta tidak perlu mengikuti program Tapera dan Tapera sebaiknya diperuntukkan bagi ASN, TNI/Polri.

Menurutnya, jika pemerintah tetap akan menerapkan iuran Tapera diharapkan dengan dana yang terkumpul dari ASN, TNI/POLRI untuk manfaat mereka yang sepenuhnya ada dalam kontrol pemerintah.

BACA JUGA: Target Pemberian Subsidi Motor Listrik Sudah Tercapai 60 persen

 “Mengingat pekerja yang telah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan memiliki kesempatan untuk memanfaatkan dana BPJS Ketenagakerjaan yang dapat digunakan untuk program perumahan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, gaji karyawan swasta akan dipotong sebanyak 3 persen setiap bulannya untuk membayar simpanan Tapera. Nantinya, iuran tersebut akan dipotong otomatis setiap tanggal 10 pada tiap bulannya.

Sebelumnya aturan ini hanya berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) yang gajinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun buka suara terkait aturan besaran gaji bagi pekerja, termasuk karyawan swasta untuk kepesertaan Tapera. Jokowi menyebut besaran iuran untuk Tapera tersebut sudah dihitung oleh pemerintah.

"Iya semua dihitung lah. Biasa. Dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau nggak mampu, berat atau nggak berat," kata Jokowi ditemui di Istora Senayan,  Jakarta Pusat, Senin 27 Mei 2024.(jpc/nca)

 

Kategori :