Cakupan Jamsostek di Lampung Baru 24,5 Persen, Jauh dari Target Nasional

Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menegaskan perlindungan pekerja sebagai prioritas untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.-FOTO IST -
BANDARLAMPUNG – Capaian universal health coverage (UHC) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) di Provinsi Lampung masih jauh dari target. Hingga kini, baru 24,5 persen atau sekitar 687 ribu dari 2,8 juta pekerja di Lampung yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Secara nasional, angka partisipasi Jamsostek juga masih rendah. Dari total 99 juta pekerja formal dan informal, baru 40 juta atau 40 persen yang terlindungi.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri menargetkan capaian UHC Jamsostek Lampung pada 2025 sebesar 38,39 persen. Artinya, masih sekitar 389.534 pekerja yang perlu segera mendapat perlindungan.
Capaian per kabupaten/kota di Lampung bervariasi. Kota Metro mencatat persentase tertinggi, disusul Lampung Selatan dan Bandarlampung.
Sementara itu, kabupaten pemekaran seperti Pesisir Barat menjadi yang terendah, diduga terkendala persoalan teknis, termasuk penggabungan nomor induk kependudukan (NIK) dengan kabupaten induk.
Hingga saat ini, tercatat 11.840 perusahaan di Lampung telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Gerombolan Curanmor Bersenjata Api Satroni Perumahan di Kemiling, Satu Motor Raib
Partisipasi sektor perusahaan menengah dan besar mencapai hampir 90 persen. Perlindungan bagi non-ASN di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah 78,3 persen atau sekitar 49.594 pekerja.
Untuk kategori lainnya, tingkat kepesertaan bervariasi: RT/RW: 22,1 persen atau sekitar 13.664 orang; Kepala desa & perangkat desa: 79,4 persen atau sekitar 34 ribu orang; Kader kemasyarakatan desa: 0,37 persen; Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (DPT): 5,15 persen; Pekebun sawit: 14.128 pekerja.
Namun, cakupan bagi pekerja miskin dan tidak mampu masih sangat minim. Dari total 896.780 pekerja rentan di Lampung, baru 11.908 orang (1,33 persen) yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, menegaskan bahwa perlindungan sosial adalah salah satu pilar utama peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Visi ini juga menjadi bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Lampung yang mengusung pembangunan inklusif, adil, dan berkelanjutan.
BACA JUGA: Pengurus KONI Lampung Resmi Dilantik
Menurutnya, komitmen ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, khususnya poin keenam: melindungi pekerja rentan sebagai bagian dari upaya penghapusan kemiskinan ekstrem dan penguatan ekonomi nasional.