Guna mendalami kasus ini, tim penyidik KPK telah menggeledah 10 lokasi di PT Telkom. KPK mensinyalir, kasus tersebut menimbulkan kerugian mencapai ratusan miliar Rupiah.
Hal ini diakui Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. ”Tim penyidik telah melakukan penggeledahan sekaligus penyitaan di beberapa lokasi di Jakarta dan Tangerang,” kata Ali Fikri belum lama ini.
Dijelaskan, ada enam rumah yang digeledah. Selain itu, penyidik juga menggeledah Telkom Hub, Gedung Telkom Landmark Tower, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav 52, dan Menara MT Haryono, Jakarta Selatan.
Dari penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen dan alat elektronik yang diduga terkait dengan kasus tersebut. ”Dari hasil penggeledahan itu, KPK akan mengonfirmasi pada para saksi, para tersangka, termasuk ahli, dalam rangka melengkapi berkas perkara penyidikan,” tuturnya.
Hingga kemarin, KPK belum mengumumkan tersangka perkara tersebut. Demikian pula mengenai konstruksi kasusnya. “KPK masih fokus melakukan penyidikan. Secara bertahap akan kami sampaikan ke publik perkembangannya nanti,” ungkapnya.
Terpisah, VP Corporate Communication Telkom Andri Herawan Sasoko mengatakan, pihaknya menghormati dan mendukung upaya penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.
Menurutnya, penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut temuan manajemen dari hasil audit internal yang dilakukan perusahaan. Pihaknya berjanji akan kooperatif dan menjunjung transparansi dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Komitmen ini sebagai bagian dari implementasi Good Corporate Governance (GCG) dan wujud program bersih-bersih BUMN. ”Proses hukum yang berjalan hingga saat ini tidak mengganggu operasional bisnis dan kinerja perusahaan,” tandasnya. (jpc/net/c1/fik)