Dalam pengusutan pencucian uang SYL, penyidik KPK juga sebelumnya telah menggeledah rumah adik dari SYL di Jalan Letjen Hertasning Kelurahan Tidung, Kecamatan Rapppocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (16/5). KPK berhasil mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik dari penggeledahan itu.
Ali mengutarakan, dalam proses penggeledahan itu, penyidik KPK dipastikan membawa surat tugas penggeledahan resmi. Penggeledahan itu disaksikan aparatur setempat. “Selama proses kegiatan berlangsung, tim penyidik terlebih dulu menerangkan terkait kehadiraanya disertai surat tugas dan saat penggeledahan pun turut disaksikan langsung diantaranya dari pihak RT dan RW setempat,” ucap Ali.
Penyidik berhasil mengamankan berbagai alat bukti berupa dokumen dan barang elektronik yang dapat mengungkap perbuatan dari tersangka SYL. KPK akan segera menganalisis untuk selanjutnya disita sebagai alat bukti.
“Analisis lanjutan segera dilakukan untuk dijadikan sebagai barang bukti dalam berkas perkara penyidikan,” tegas Ali.
KPK saat ini tengah memproses hukum SYL dalam kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. Kasus ini sudah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.
SYL yang merupakan politikus Partai NasDem didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Dalam pengembangannya, KPK menetapakan SYL sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). SYL diduga mengalirkan, membelanjakan, menyamarkan, mengubah bentuk uang dari hasil korupsi.
Dalam penerimaan pemungutan uang ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (jpc/c1/ful)