Revisi RUU Kementerian Negara Menjadi Sorotan

Minggu 19 May 2024 - 20:45 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

JAKARTA – Keputusan Badan Legislasi (Banleg) DPR untuk meloloskan RUU Kementerian Negara sebagai inisiatif DPR mendapat perhatian luas. Keputusan ini dinilai memiliki muatan politik akomodasi oleh kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, yang telah terpilih sebagai presiden dan wakil presiden.

Pengamat politik Ujang Komarudin menyatakan bahwa ini adalah dampak dari koalisi besar yang mereka bangun. Revisi UU Kementerian Negara dianggap sebagai upaya kubu Prabowo-Gibran untuk mengakomodasi berbagai pihak dalam koalisi tersebut. “Ini konsekuensi dari koalisi yang besar, harus mengakomodasi banyak pihak,” kata Ujang kepada Jawa Pos, Jumat (17/5).

BACA JUGA:Usai Melantik, Mendagri Tito Karnavian Warning Lima Pj. Gubernur Jelang Pilkada

Revisi ini membuka peluang untuk menambah jumlah kementerian. Salah satu poin utama dalam RUU tersebut adalah perubahan pasal 15 yang membatasi jumlah kementerian. UU Kementerian Negara saat ini membatasi jumlah kementerian menjadi 34, namun revisi ini bertujuan untuk menghapus batasan tersebut.

Ujang menjelaskan bahwa jika pasal ini direvisi, akan ada dampak positif dan negatif. Positifnya, Prabowo sebagai presiden akan memiliki kebebasan dalam menyusun kabinet sesuai kebutuhan.

“Dampak negatifnya, jika jumlah kementerian bertambah, birokrasi akan membengkak dan menyerap banyak anggaran,” tambahnya.

BACA JUGA:Fit and Proper Test di PDIP, Arinal Akan Lanjutkan 33 Janji Kerjanya

Di sisi lain, PDIP memperingatkan agar revisi ini tidak digunakan hanya untuk kepentingan pembagian kekuasaan. Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat mengingatkan bahwa politik akomodasi ini bisa menimbulkan masalah birokrasi seperti sindrom membangun kerajaan, yang dapat memicu nepotisme, kolusi, dan korupsi.

 “Ini dikhawatirkan akan terjadi empire building, makin tumbuh suburnya nepotisme, kolusi, dan korupsi,” kata Djarot.

Terkait persetujuan Fraksi PDIP di Baleg, Djarot menegaskan bahwa pihaknya memang menyetujui revisi ini, namun sudah mengingatkan pentingnya efisiensi.

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan, menyatakan bahwa keinginan untuk mengubah UU Kementerian Negara sudah ada sejak lama.

Menurutnya, perubahan ini diperlukan untuk menyesuaikan dengan dinamika kemajuan zaman dan mendukung efektivitas pemerintahan. “Dinamika inilah yang menjadi alasan untuk mengubah substansi pasal 15, dengan tidak membatasi jumlah kementerian dan menyerahkan sepenuhnya kepada presiden,” ujarnya. (*)

Kategori :

Terkait