BANDARLAMPUNG - Selain maraknya tawuran pelajar, kekhawatiran akan penjualan narkoba atau barang terlarang oleh remaja juga menjadi perhatian.
Hal ini terungkap dalam penangkapan dua remaja asal Lampung Selatan oleh Tim Walet Samapta Polresta Bandarlampung pada Jumat (10/5) dini hari di sekitar Jalan Ahmad Yani, Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung.
Dua remaja tersebut adalah RB (18) dan Gr (16), yang ditangkap karena diduga membawa dan berencana menjual atau menyebarkan tembakau sintetis. Saat ini, keduanya masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung.
BACA JUGA:Calon Mahasiswa S-2 dan S-3 Unila Ikuti CBT, Prodi Ilmu Hukum Peserta Terbanyak
Kasatsamapta Polresta Bandarlampung Kompol Sugeng Sumanto mengonfirmasi penangkapan dua remaja asal Lampung Selatan tersebut.
"Kedua remaja tersebut tertangkap oleh tim Walet Samapta saat melakukan patroli di sekitar tugu Adipura Bandar Lampung, tepatnya di Jalan Ahmad Yani, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung pada Jumat, 10 Mei 2024," ucap Kompol Sugeng Sumanto pada Minggu, 12 Mei 2024.
Lebih lanjut, Kompol Sugeng Sumanto menjelaskan bahwa kecurigaan petugas muncul karena keduanya tidak menggunakan helm saat mengendarai sepeda motor.
"Awalnya, kami menghentikan mereka karena tidak menggunakan helm. Setelah diperiksa, kami menemukan bungkusan berisi tembakau sintetis," ucap Kompol Sugeng Sumanto.
Menurut Kompol Sugeng Sumanto, bungkusan tembakau sintetis ini disimpan oleh pelaku RB (18) di dalam celana bagian belakang.
BACA JUGA:Satlantas Polresta Bandar Lampung Nyatakan Sopir Laka Panjang Masih Berstatus Terduga Tersangka
"Pelaku RB (18) mengakui bahwa ia baru saja membeli paket tembakau sintetis ini dengan harga 2 juta dan berencana untuk membaginya menjadi paket kecil untuk dijual kembali," jelas Kompol Sugeng Sumanto.
Lebih lanjut, Kompol Sugeng Sumanto mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan percakapan transaksi narkoba di ponsel milik pelaku RB (18).
"Karena kecurigaan tersebut, kedua remaja asal Lampung Selatan ini langsung dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung dan diserahkan ke piket Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung untuk penyelidikan lebih lanjut," tutupnya. (gie/c1/abd)