’’Anggota melakukan tindakan tegas terukur dengan cara memberikan tembakan peringatan. Para pelaku tidak mengindahkannya. Anggota melakukan penembakan ke arah mobil pelaku. Akhirnya, ketiga pelaku berhasil ditangkap. Ketiganya berikut barang bukti dibawa ke Mapolda Lampung,’’ ujarnya.
Dalam menjalankan aksinya, kata Umi, pelaku F dan Y turun dari dalam mobil. ’’Kemudian pelau F merusak kunci gembok Alfamart menggunakan kunci L dan 2 kunci ring pas 24. Pelaku Y dan Kacang mengawasi situasi,’’ ujarnya.
Hasil pemeriksaan, kata Umi, tersangka T merupakan residivis perkara pencurian dan tersangka Y residivis perkara narkoba.
’’Ketiganya berangkat dari Lamteng pukul 02.00 WIB. Sebelum mencoba membobol Alfamart, ketiganya mencoba membobol warung klontongan yang berada di Masgar, Kecamatan Tegineneng, Pesawaran, pukul 02.30 WIB. Dikarenakan gembok warung tidak bisa dibuka, ketiga pelaku meninggalkan warung tersebut,’’ ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan, kata Umi, 2 buah gembok, 1 unit mobil Suzuki tipe APV warna abu-abu BE 1046 DOJ, 4 buah kunci ring, 1 buah linggis, 1 buah palu, pisau dapur, besi runcing, kunci L, kunci Y, dan 1 buah karung.
’’Ketiganya dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang dugaan tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan. Ancamannya hukuman paling lama 9 tahun kurungan penjara,’’ tegasnya. (dum/c1/abd)