Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Mapolsek Kalirejo.
BACA JUGA:Prediksi Jadwal dan Susunan Pemain Timnas Indonesia u-23 vs Irak U-23
Dari kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti beripa satu kalung emas 5 gram milik korban, dan dua kalung tiruan atau imitasi.
Kini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Kalirejo guna pengembangan lebih lanjut.
"Dua pelaku dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun," tandasnya.(*)
Kategori :