BANDARLAMPUNG – Untuk kali kedua, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Bandarlampung menyambangi Dolphin Lampung di Jalan Pangeran Antasari, Kedamaian, Bandarlampung, Selasa (7/11) sore. Terpantau lokasi tersebut tengah sepi dari pelanggan yang datang. Sementara, ruangan yang sebelumnya remang telah berganti menjadi sedikit lebih terang.
Demikian juga pada 18 kamar tempat terapis memijat yang awalnya ditutup rapat dengan pintu permanen, kini telah berganti hanya menggunakan gorden biasa. Terlihat juga puluhan terapisnya kini sudah menggunakan celana panjang dan baju lebih sopan.
Kedatangan Dinas PMPTSP kali ini untuk menindaklanjuti permohonan Dolphin Lampung atas tindak lanjut surat panggilan kedua yang dilayangkan Dinas PMPTSP beberapa waktu lalu. ’’Hari ini (kemarin) kita melihat langsung apakah yang mereka katakan saat mendatangi kantor itu benar atau tidak dan sudah sesuai dengan peraturan yang ada apa belum?" kata Kepala Dinas PMPTSP Bandarlampung Muhtadi A. Tumenggung di lokasi tersebut.
Menurutnya jika melihat pada bagian fisiknya, pihak Dolphin kini telah melakukan rekomendasi-rekomendasi atas pelanggaran yang ditemukan timnya beberapa waktu lalu. Seperti terapis bersertifikat sampai berpakaian sopan.
"Kita lihat izinnya dia rumah pijat. Nah pada saat kita datang ke lokasi, dia hanya ada ruang pijat aja, tidak ada terapi air (spa). Artinya sesuai dengan izin yang mereka miliki, dia rumah pijat. Namun memang pada waktu kami datang pertama ada beberapa ruangan-ruangan yang berpintu rapat permanen yang bisa dikunci dari dalam dan itu kita minta bahwa semua pijat ini nggak seperti itu. Jadi pintunya bukan permanen gitu dan sekarang sudah dipenuhi," katanya.
Muhtadi juga mengatakan pasca pihaknya memberikan peringatan dan pembinaan, managemen Dolphin telah mematuhinya. "Jadi intinya setelah kita melakukan pembinaan dengan pengecekan memang kita sudah memberikan surat teguran dua kali ya. Di teguran dua kali mereka sudah mematuhi apa yang kita minta namun belum kita tanda tangani karena kita lihat dulu ke sini benar atau tidak. Jadi ini sudah selesai dan kembali kita ingatkan mereka harus melakukan usaha sesuai dengan peraturan yang ada," jelasnya.
Sementara, Manajer Dolphin Heri Gautama menyebut tempat usahanya hanya bermerek Dolphin dan tanpa embel-embel spa di belakangnya. Heri juga tetap berkilah pihaknya tidak mengetahui siapa pembuat media sosial yang mengatasnamakan Dolphin Spa Lampung, walaupun video dan alamat benar adanya di lokasi yang sama.
’’Yang beredar di medsos itu kita pastikan dari history, bukan dari pihak kami. Makanya saya berupaya siapa akun itu tapi tidak terlacak, tapi karyawan atau saya sendiri tidak mempunyai kapasitas untuk membuat media sosial itu dan kita pastikan tidak ada," katanya.
Pihaknya juga mengaku melakukan beberapa evaluasi atas temuan dari dinas terkait saat turun ke lapangan. "Kita evaluasi ada beberapa catatan temuan, sudah kita perbaiki. Contohnya dari ruangan yang mana penerangan atau fasilitas yang memang dianggap tidak memenuhi aturan, kita sudah perbaiki semua. Ataupun dari papan atau merek banner dan kita tidak berhubungan dengan spa, kita hanya rumah pijat," pungkasnya. (mel/c1/rim)