BANDARLAMPUNG- Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bandarlampung hingga kini belum juga mendapatkan aduan terkait tidak dibayarnya Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan di Kota Tapis Berseri.
Kadisnaker Bandarlampung M. Yudi mengatakan sejak posko aduannya dibuka, hingga saat ini belum ada satu karyawan swastapun yang mengadu kepada pihaknya.
"Sampai sekarang belum ada yang lapor ke Disnaker kota," katanya, Jumat 18 April 2024.
BACA JUGA:Bekap Mulut Korban, Pria Tua di Tanjungkarang Timur Perkosa Gadis Belia di Rumah Kosong
Meski begitu, kata Yudi pihaknya telah mendapatkan informasi bahwa ada enam perusahaan di Kota Bandarlampung yang dilaporkan ke Disnaker Lampung.
"Tapi kami dapat informasi dari Disnaker Provinsi ada enam laporan untuk kota Bandarlampung,"terangnya.
Ditanya mengapa karyawan perusahaan itu lebih memilih melapor Disnaker Provinsi, padahal letaknya ada di Bandarlampung? Yudi menyebut hal itu masuk ke dalam pengawasan Pemprov Lampung.
BACA JUGA:Hujan Deras, Jalan Hingga Sejumlah Sekolah di Sukarame Tergenang Banjir
"Ya karena fungsi pengawasan ada di Disnaker provinsi," ucapnya.
Lebih lanjut kata dia, Disnaker Bandarlampung hingga kini masih terus membuka posko aduan sampai semua persoalan THR yang ada terselesaikan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Pokoknya kita buka sampai nggak ada masalah lagi," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Disnaker Kota Bandarlampung meminta semua perusahaan yang ada untuk membayarkan THR sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan dan tanpa dicicil.
BACA JUGA:Penutupan Arus Balik, Basarnas Patroli di sekitar Perairan Teluk Lampung
Yudi mengatakan pihaknya mengikuti aturan perundang-undangan yaitu pada Permenaker 6/2016.
Sementara aturan dalam bentuk UU Ketenagakerjaan maupun Perppu Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi Undang-Undang pada 21 Maret 2023.