Pekerja Migran Diperbolehkan Bawa Banyak Barang, Ini Syaratnya

Kamis 18 Apr 2024 - 12:08 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

JAKARTA - Pekerja migran boleh membawa banyak barang bawaan asal tidak diperdagangkan.

Setelah terjadi kebingungan terkait regulasi pembawaan barang oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI), pemerintah akhirnya mengubah kebijakan ini. 

Haryo Limanseto, juru bicara Kemenko Perekonomian, menyatakan bahwa bukan penghapusan yang dilakukan, melainkan revisi pada Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. 

Revisi ini termasuk pengecualian barang pribadi PMI dari regulasi impor yang semula diperketat. 

BACA JUGA:Drama Adu Penalti, Real Madrid Lolos ke Semifinal Liga Champions setelah Singkirkan City

Sebagai hasil revisi tersebut, barang kiriman pribadi PMI tidak akan lagi diatur dalam Permendag 36/2023. 

Haryo mengatakan bahwa peraturan baru akan mengikuti Permenkeu 141/2023, yang memungkinkan PMI mengirimkan barang pribadi tanpa tujuan komersial dengan lebih leluasa. 

Pemerintah juga mencabut Lampiran III dari Permendag, yang sebelumnya mengatur jenis dan jumlah barang yang dapat dikirimkan oleh PMI.

Haryo menambahkan bahwa batasan pengiriman sekarang hanya dikenakan pada nilai barang, dimana setiap pengiriman barang mendapat pembebasan bea masuk hingga USD 500, dengan batas maksimal tiga kali pengiriman per tahun atau total USD 1.500. 

BACA JUGA: Pakar Ekonomi Desak Pemerintah Batasi Impor Barang Pangan

Jika ada kelebihan, maka akan dikenakan tarif bea masuk 7,5 persen sesuai dengan ketentuan baru.

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, merespons positif perubahan ini, menyebutkan bahwa PMI kini dapat mengirim barang tanpa batasan jenis dan jumlah selama barang tersebut legal dan tidak merugikan lingkungan. 

Benny juga mengkritik relaksasi pajak yang dianggap masih kurang jika dibandingkan dengan negara lain seperti Filipina, yang memberikan relaksasi pajak hingga USD 2.800. 

Benny menyarankan peningkatan nilai relaksasi menjadi USD 2.500 dan rencananya akan dibahas dalam rapat terbatas dengan presiden. (jpc/abd)

Kategori :

Terkini

Minggu 24 Nov 2024 - 16:47 WIB

Kapolres Tuba Cek Senjata Api Personel

Minggu 24 Nov 2024 - 16:40 WIB

136 Peserta CPNS Mesuji Lolos Tes SKD

Minggu 24 Nov 2024 - 16:30 WIB

Iklan Baris 25 November 2024