Ketika melihat sasaran di Masjid Attobah, mereka berpura-pura ke kamar kecil sambil melihat situasi. Setelah kondisi terlihat aman, pelaku berinisial A membobol motor korban.
“Pelaku berperan melihat situasi, satu rekannya sebagai eksekutor dan satu rekannya standby di motor,” bebernya.
Atas perbuatannya, tersangka NR alias Wan dijerat Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. “Sedangkan 2 rekan tersangka ditetapkan sebagai DPO,” tegasnya.
Sementara itu, NR alias Wan mengaku telah tiga kali melakuan pencurian sepeda motor. Dua kasus dilakukan di Kecamatan Semaka. Namun motor itu ditebus oleh korban.
“Sudah 3 kali, di Semaka 2 kali. Cuma ditebus orangnya dan saya biasanya dikasih Rp200 ribu,” kata tersangka NR sebelum dijebloskan ke penjara. (ehl/c1/fik)